PBB Sebut Serangan di Mariupol Melanggar Hukum Internasional

Ukraina
Rep: AP/Lida Puspaningtyas Red: Julkifli Marbun

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- PBB menyebut serangan terhadap kota Mariupol yang dilakukan separatis pro Rusia telah melanggar hukum kemanusiaan internasional, Senin (26/1). Kepala politik PBB, Jeffrey Feltman mengatakan hal itu bisa disebut sebagai kejahatan perang.

Feltman mengatakan badan pengawas dari Organisasi Keamanan dan Kerjasama Eropa telah melaporkan roket serangan berasal dari wilayah yang dikendalikan pemberontak. Serangan pada Sabtu itu telah merusak gedung, pasar hingga menewaskan puluhan orang termasuk wanita dan anak-anak.

"Kita harus memberi pesan tegas, bahwa pelaku kejahatan harus diganjar dan diadili," kata Feltman dikutip AP. Menurutnya tindakan pemberontak melakukan aksi provokatif dan kekerasan telah melanggar hukum internasional.

Apalagi, tambahnya, pemerontak tidak berkomitmen pada kesepakatan gencatan senjata. "Kami juga mendesak pemimpin di Federasi Rusia untuk menggunakan pengaruhnya dan meminta pemberontak menghentikan kejahatan," kata dia.

Wakil Rusia di PBB, Vitaly Churkin mengaku serius menanggapi peningkatan ketegangan di timur Ukraina. Ia menuduh pemerintah Kiev menolak berdialog langsung dengan separatis di Donetsk dan Luhansk sehingga ekskalasi terjadi.

Ia juga mendesak pemerintah Barat untuk berhenti mencengkram Ukraina. Sementara, Wakil AS di PBB Samantha Power mengatakan pada dewan keamanan bahwa Rusia lah yang bertujuan mengendalikan teritori Ukraina.

"Tindakan ini adalah pekerjaan Moskow," katanya. Power mengatakan Rusia tak berhenti melatih separatis, memberi mereka pasokan senjata, misil, tank dan mendukung penuh mereka untuk melawan pemerintah Ukraina secara langsung.

 
Berita Terpopuler