Kamis 11 Dec 2014 13:00 WIB

Kemenag: Tak Perlu Aturan Doa di Sekolah

Red:
Gedung Sekolah
Gedung Sekolah

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan mengatur pelaksanaan doa di lembaga pendidikan, tapi menyerahkan langsung kepada para pendidik.

"Ketika diatur-atur, malah jadi rumit dan kurang esensinya. Serahkan ke lembaga pendidikan, mereka sudah bisa membagi diri dan memahaminya," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam kepada Republika, Rabu (10/12).

Karena itu, ia mengungkapkan, tidak perlu ada rekomendasi mengenai pengaturan doa di lembaga pendidikan atau pada acara tertentu. Artinya, ketika pelajaran agama Islam diawali dengan doa secara Islami, begitu juga ketika pelajaran agama lainnya dapat berdoa sesuai agama tersebut. Begitu pula pada suatu acara, ketika mayoritas yang hadir merupakan orang Islam, diawali dengan doa secara Islami, begitu juga sebaliknya.

"Kita tidak perlulah atur-atur, itu masing-masing saja. Ini kan juga tradisi yang sudah berlaku sesuai asas toleransi," kata Nur.

Meski demikian, Kemenag siap berdialog dan membuka diri terhadap saran terkait pelaksanaan doa di sekolah. "Tapi, tentunya harus diutamakan relevansinya dengan agama, tradisi, dan budaya kita," katanya.

"Kita itu negara agama, jadi harusnya memang tidak ada aturan doa. Tapi, kami siap berdialog. Sejauh ini, Kemendikbud belum menghubungi, jadi belum tahu aturannya seperti apa."

Hal senada diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin. Menurutnya, pelaksanaan doa di sekolah tidak perlu diatur sebab berdoa merupakan tradisi yang sudah berlangsung lama. Guru agama Islam, misalnya, mengajak berdoa sebelum dan sesudah pelajaran yang tentunya secara Islami. Begitu juga dengan pelajaran agama lain akan berdoa sebelum dan sesudah pelajaran sesuai agama yang diajarkan tersebut. Karena itu, tidak ada format doa apa pun.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebelumnya menyatakan sedang mengkaji beberapa hal rutin yang biasa dilakukan para peserta didik di sekolah-sekolah negeri di seluruh Indonesia. Salah satunya, aktivitas berdoa. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengungkapkan, pihaknya ingin agar kegiatan belajar mengajar (KBM) dibuka dan ditutup dengan doa bersama oleh guru dan para siswa di tiap kelas.

Tujuannya, agar KBM berlangsung dalam suasana yang religius. Namun, Anies menekankan, nilai-nilai religius itu tidak hanya terpusat pada agama tertentu meskipun agama yang dipeluk oleh mayoritas warga sekolah negeri setempat. Kemendikbud menginginkan agar semua agama yang dianut oleh setiap peserta didik diberi kesempatan yang sama untuk ditampilkan praktik doanya.

"Adapun isi doa sedang kami konsultasikan kepada Kementerian Agama (Kemenag). Kami pun sedang menunggu tindak lanjut dan rekomendasi dari Kemenag," ujar Anies dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu (10/12).

Anies membantah Kemendikbud ingin melarang aktivitas berdoa di sekolah-sekolah negeri. Sebaliknya, menurut Anies, pihaknya bermaksud menggiatkan suasana religius di lingkungan pendidikan agar anak-anak Indonesia teguh beriman, bertakwa, dan cinta Tanah Air.

"Tidak benar mau melarang (aktivitas berdoa). Masak saya melarang berdoa. Ada-ada saja," kata Anies.

Menggiring ke pluralisme

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai rencana Kemendikbud mengenai aturan berdoa dapat menggiring anak ke paham pluralisme. Paham pluralisme berarti melihat semua agama adalah sama.

Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Pendidikan, Anwar Abbas. Menurutnya, jika dalam satu kelas terdapat dua kelompok anak berbeda agama, tiap-tiap anak tersebut berdoa menurut ajaran agamanya saja, bukan dengan membuat aturan berdoa yang mengganti kata Allah dengan Tuhan Yang Maha Esa.

Ia menjelaskan, dalam agama Islam jika ingin berdoa, panggillah nama Tuhan dengan nama yang disukai-Nya, seperti yang terdapat dalam Asmaul Husna.

"Kalau Mendikbud mau meniadakan doa secara Islam, lalu beliau menginginkan cara berdoa seperti apa? Kalau orang Islam, berdoa tentu dengan cara Islam. Kalau orang Kristen, berdoa tentu dengan cara Kristen. Saya melihat ide ini sadar atau tidak sadar bisa menggiring anak ke paham pluralisme," ujarnya.

Kritik juga datang dari Ketua Umum Gerakan Perempuan Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Welya Safitri. Ia menilai bahwa kebijakan Mendikbud ini aneh dan berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat.

Welya menjelaskan, selama ini konsep yang dipakai dunia, termasuk Indonesia, yakni kaum mayoritas menjadi pihak yang memegang kendali. Dalam hal ini kaum minoritas memang harus mengikuti cara yang dilakukan kaum mayoritas.

"Masak minoritas mengalahkan mayoritas," kata Welya retoris. n c13/c14/c83 rep: aghia khumaesi ed: wachidah handasah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement