Soal Status Gubernur, Atut Serahkan ke Kemendagri

Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah usai pemeriksaan berkas di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Rep: Irfan Fitrat Red: Mansyur Faqih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Status Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan segera naik dari tersangka menjadi terdakwa. Politisi Partai Golkar itu rencananya akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan penyuapan penanganan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/5).

Salah satu pengacara Atut, TB Sukatma mengatakan, kliennya sudah siap menjalani persidangan pertama. Dengan menjadi terdakwa, maka status Atut sebagai gubernur seharusnya akan dinonaktifkan. 

Sukatma mengatakan, Atut menyerahkan sepenuhnya pada kemendagri. "Saya kira dengan sendirinya akan diproses oleh kemendagri," ujar dia, Senin (5/5).

Mendagri Gamawan Fauzi sempat mengatakan, Atut akan dinonaktifkan jika sudah menjadi terdakwa di persidangan. Ketentuan itu sesuai dengan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Sukatma mengatakan, Atut belum mendapat informasi statusnya dinonaktifkan sebagai Gubernur Banten. "Biarlah itu domain kemendagri, Ibu (Atut) tidak dalam posisi menolak," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status Atut sebagai tersangka pada 17 Desember 2013. Pada 20 Desember, penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap Atut.

Ia kemudian mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Meski pun sudah berada di balik penjara, Atut masih memimpin pemerintahan Banten.

 
Berita Terpopuler