Sanksi Denda Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Warga menunjukkan surat tilang membuang sampah sembarangan usai mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/12). ( Republika/Yasin Habibi)

Warga menunjukkan surat tilang membuang sampah sembarangan usai mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/12). (Republika/Yasin Habibi)

Warga menunjukkan surat tilang membuang sampah sembarangan usai mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/12). ( Republika/Yasin Habibi)

Warga menukar surat tilang membuang sampah sembarangan, usai mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/12). (Republika/Yasin Habibi)

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 100 ribu untuk perseorangan yang membuang sampah sembarangan.

 
Berita Terpopuler