Sanksi Denda Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 100 ribu untuk perseorangan yang membuang sampah sembarangan.
Berita Terpopuler