Kasus Flo Resmi Dihentikan

Adhi Wicaksono/Republika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto
Rep: Wahyu Syahputra Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan dari kasus Flo yang sebelumnya menjadi tersangka atas pengerusakan rumah Vika, istri kedua Adiguna Sutowo.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan pemberhentian kasus ini. "Iya sudah di SP3 sejak 2 Desember 2013 lalu," tutur Rikwanto di Jakarta, Kamis (5/12).

Rikwanto menjelaskan, keputusan Sp3 kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara, dan demi kepastian hukum. Selain itu, penghentian penyidikan dinilai cukup hanya dengan pemeriksaan Vika terkait pencabutan laporan, sehingga tidak perlu sampai memeriksa Flo.

Alasan lain tentang penghentian kasus ini, kata Rikwanto, karena Vika ingin ke luar negeri ditambah laporan itu merupakan delik aduan yang menyangkut masalah rumah tangga dan keluarga. Jadi, pelapor berhak mencabut laporannya.

"Sangkaan kepada Flo otomatis gugur," kata Rikwanto.

 
Berita Terpopuler