Polisi Amankan 41 Kg Ganja dari Jaringan Wadas

Ganja kering (ilustrasi) (Republika/Prayogi)
Rep: Ita Nina Winarsih Red: Heri Ruslan

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang, Jawa Barat, mencokok tiga orang tersangka pengedar ganja.

Dari ketiga tersangka, yang merupakan jaringan Wadas ini, petugas mengamankan 41 kilogram ganja kering siap pakai. Ganja asal Aceh ini, ditaksir senilai Rp 160 juta.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Senen Ali, mengatakan, awalnya petugas menangkap Septian Teguh Setiawan alias Boy (25 tahun), yang sedang mengendarai sepeda motor di sekitaran Jl Galuh Mas, Kampung Babakan, Desa Sirnabaya, Kecamatan Teluk Jambe Timur. Dari tangan Septian, petugas mengamankan sekilogram ganja.

"Kemudian, kasusnya kami kembangkan," ujarnya, Kamis (17/10).

Tak berapa lama, petugas juga menangkap Sarji alias Unyil (30 tahun), dan pemilik ganja Agus Ishak Syamsudin alias Pape (26 tahun). Kedua tersangka, di tangkap di kontrakannya di Kampung Pakuncen, Desa Sukaharja, Kecamatan Teluk Jambe Timur.

 
Berita Terpopuler