262 Napi Rutan Pondok Bambu Dapat Remisi

Rutan, ilustrasi
Rep: Halimatus Sadiyah Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 262 narapidana yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur mendapat remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Rutan Pondok Bambu Herlin Candrawati mengatakan, dari 262 narapidana yang mendapat remisi, 183 narapidana di antaranya mendapat hadiah berupa pengurangan masa tahanan selama satu bulan. Sementara, 79 narapidana lainnya mendapat remisi 15 hari.

Sementara itu, kata Herlin, sejumlah narapidana yang perkaranya tidak terkait PP No 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012 juga mendapat remisi khusus langsung bebas. "Total ada tujuh orang yang dapat remisi langsung bebas," ujarnya di Rutan Pondok Bambu, Kamis (8/8).

Menurut Herlin, dari 262 orang narapidana yang mendapat remisi, tidak terdapat nama terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Angelina Sondakh. Sebab, kata dia, kasus Angie masih dalam tahap kasasi.

 
Berita Terpopuler