Polisi akan Jemput Paksa Ari Sigit

Republika/Edwin Dwi Putranto
Ari Sigit.
Rep: Wahyu Syahputra Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya belum juga mendatangkan Ari Sigit terkait kasus penggelapan ke Mapolda Metro Jaya. Bahkan, pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI belum juga dilaksanakan padahal Kejati sudah menyatakan lengkapnya berkas.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Helmi Santika mengatakan, penyidik sudah menjadwalkan Ari Sigit untuk mendatangi Polda Metro Jaya (19/4) lalu. Namun mereka tidak datang. ''Sudah dijadwalkan, namun tidak datang,'' katanya, Senin (22/4)

Helmi menjelaskan, Ari bersama tersangka lainnya akan datang minggu depan. Penundaan tersebut akibat seorang tersangka yang sakit serta Ari Sigit sudah ada acara sebelumnya. ''Minggu depan mereka datang,'' katanya. Helmi menegaskan, jika mereka tidak datang, pihak kepolisian akan mengambil tindakan dengan menjemput paksa.

Diberitakan, nama Ari Sigit dikaitkan dalam kasus dugaan penggelapan dana proyek dari PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar. Dana itu diberikan kepada PT Dinamika Daya Andalan yang ditunjuk Krakatau Wajatama sebagai pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon, Banten.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak dilakukan oleh PT Krakatau Wajatama. Akhirnya, dua pejabat PT Krakatau Wajatama melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2011. Selain Ari Sigit, polisi sudah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu S, B, A, dan J. Ari Sigit merupakan Komisaris Utama PT Dinamika Daya Andalan, sementara S menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan itu.

 
Berita Terpopuler