Ini Alasan Habibie Bebaskan Pers Saat Jadi Presiden

Antara/Agus Bebeng
Mantan Presiden, BJ Habibie.
Rep: Dyah Ratna Meta Novia Red: Citra Listya Rini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan presiden RI, Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie, mengaku membebaskan pers pada era reformasi tahun 1998 untuk mengoreksi dirinya. 

"Saya memutuskan untuk membebaskan pers mengoreksi diri saya sebagai presiden. Sebab, saya tak mampu mengoreksi diri saya sendiri," kata Habibie dalam acara bertajuk 'Serial I Dialog Demokrasi dan Peradaban Internasional' di Jakarta, Kamis (11/4) malam.

Menurut Habibie, pers harus dibebaskan sebab mereka memiliki kemampuan untuk mengecek apakah pemerintahan berjalan dengan baik atau sebaliknya. Di mata Habibie, pers lebih objektif daripada dirinya sendiri.

Habibie memang dikenal cukup terbuka dengan pers saat menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia. Ia menganggap kebebasan pers sebagai prasyarat untuk membuat bangsa maju dan sejajar dengan bangsa lain.

Belum lama ini, Habibie juga menerima penghargaan medali emas kebebasan pers dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) di Kota Manado, Sulawesi Utara. Penghargaan tersebut diberikan karena kebijakan Habibie yang menetapkan Undang-Undang Pers saat menjabat sebagai presiden pada 1998. 

 
Berita Terpopuler