Polri Janji Tidak akan Intervensi Penahanan Djoko Susilo

Rosa Panggabean/Antara
Tersangka kasus pengadaan simulator SIM Irjen Pol. Djoko Susilo (tengah) dikawal ketat sejumlah petugas setibanya di KPK, Jakarta, Jumat (5/10).
Rep: Gilang Akbar Prambudi Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditahannya Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Mabes Polri angkat bicara.

 

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto, Polri mendukung semua upaya proses penegakan hukum yang ada di Indonesia. Termasuk kasus simulator SIM yang melibatkan mantan Kakorlantas Polri tersebut.

 Menurut dia, Polri berjanji tidak akan mempengaruhi dan mengintervensi pihak-pihak terkait yang melakukan proses hukum kepada jenderal bintang dua ini.

 “Ini komitmen kami. Silakan kawan-kawan di KPK proses hingga tuntas sesuai dengan aturan yang ada,” kata dia Selasa (4/11) siang.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM, mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo.

 

Penahan Djoko setelah KPK memeriksanya untuk kali kedua, Senin (3/12). Usai pemeriksaan, Djoko langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) militer Guntur cabang KPK.

 

 
Berita Terpopuler