Dhana Widyatmika Divonis Tujuh Tahun Penjara

Republika/Tahta Aidilla
Dhana Widyatmika, salah satu terdakwa yang terlibat penggelapan pajak PT Mutiara Virgo.
Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa kasus penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pegawai negeri sipil nonaktif di Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

"Terdakwa Dhana Widyatmika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sehingga dijatuhi pidana dengan penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan tiga bulan penjara," kata ketua majelis hakim Sudjatmiko dalam pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/11).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Dhana mendapat hukuman pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa sebagai PNS di kantor Ditjen Pajak telah menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar yang merupakan bagian dari pengiriman Rp3,4 miliar dari Liana Aprinani sebesar Rp2,9 miliar dan Femi Solihin sebesar Rp 500 juta atas suruhan Herly Isdiharsono," kata Sudjatmiko.

 
Berita Terpopuler