Polri: Penyidik KPK Sesuai Masa Kerja, Bukan Ditarik

Antara
Tim KPK saat menggeledah dan mengumpulkan barang bukti di Korlantas Polri
Rep: Ani Nursalikah Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepolisian RI membantah telah menarik 20 penyidiknya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penarikan tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Jumat (14/9).

Ia mengatakan penarikan para penyidik tersebut berkaitan dengan masa kerja mereka yang telah habis. "Penyidik yang telah habis masa kerjanya di KPK akan bertugas kembali di Polri," ujar Boy melalui pesan singkat.

Ia juga mengatakan jika KPK membutuhkan pengganti kepolisian akan mempersiapkan lagi penyidiknya.

Bantahan serupa juga dikemukakan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman. "Tidak ada penarikan dari Polri, penugasannya sudah berakhir," katanya melalui pesan singkat, Jumat (14/9).

KPK sebelumnya sudah mengajukan surat permohonan perpanjangan masa kerja penyidik polisi tersebut ke Mabes Polri. Menurut KPK, jumlah penyidik yang ditarik tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah KPK.

 
Berita Terpopuler