Tiga TKI Terbebas Hukuman Mati, Lima Lainnya Masih Terancam

Republika/Tahta Aidilla
Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Arab Saudi saat tiba di terminal 2D kedatangan luar negri, Bandara Soekarno Hatta, Rabu (24/8).
Rep: Prima Restri Red: Didi Purwadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) mengklaim Satgas TKI telah berhasil menyelamatkan tiga TKI dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Namun, Migran Care melihat ketiga TKI sudah dalam proses pembebasan dan keberhasilan itu hasil kerja kumulatif berkesinambungan.

Ketiga TKI tersebut adalah Bayanah Binti Banhawi (29 tahun), Jamilah Binti Abidin Rofi’i alias Jua riyah Binti Idin Ropi’i, dan Neneng Sunengsih Binti Mamih (34). Direktur Eksekutif Migran Care, Anis Hidayah, mengatakan ketiganya sejak dulu memang sedang dalam proses pembebasan.

''TKI yang saat ini kritis dan menghadapi vonis tetap itu ada lima orang. Bagaimana dengan mereka?,'' kata Anis kepada Republika, Selasa (27/12). ''Jadi, jangan buru-buru menilai bahwa satgas TKI sudah berhasil membebaskan TKI terancam hukuman mati di Arab Saudi.''

Kelima TKI yang kini menanti hukuman mati itu adalah Tuti Tursilawati binti Warjuki, Aminah binti Haji Budi alias Aliyah binti Aas, Darmawati binti Tarjani, Siti Zainab binti Duhri Rupa dan Satinah binti Jumadi. Migran Care menyatakan seberapa besar kontribusi satgas TKI itu sama sekali belum bisa diukur. Karena, tidak tahu bagaimana pertanggungjawaban publiknya.

 
Berita Terpopuler