SBY Dinilai Lamban, Kasus Bibit-Chandra Bergulir

Bibit dan Chandra
Rep: Indah Wulandari Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, menilai berlarut-larutnya masalah hukum dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lamban.

"Perkara ini bermula karena gerak SBY yang lambat untuk bertindak," ujar Abdullah, Kamis (10/6).

Menurut Abdullah, lambatnya penanganan kasus malah membuat sikap kejaksaan menjadi keliru. Seharusnya, lanjut dia, perkara itu digulir dengan penerbitan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).

Di sisi lain, Abdullah menilai tahap Peninjauan Kembali (PK) tersebut tidak menghalangi proses eksekusi terhadap posisi Bibit-Chandra di KPK. Menurutnya, dalam KUHP, PK tidak menunda eksekusi.

Sementara itu, tim pengacara belum bisa memutuskan langkah hukum untuk putusan PK Kejaksaan. Pengacara Bibit-Chandra, Taufik Basari menjelaskan, kliennya mempersilakan kejaksaan mengambil langkah PK dan mempersiapkannya terkait putusan Pengadilan Tinggi.

Selanjutnya, imbuh Taufik,pihaknya belum bisa mengambil sikap apapun. "Kami masih menunggu kondisi dan situasinya seperti apa," ujar Taufik.

Tim pengacara maupun Bibit-Chandra pun menyatakan siap menjalani persidangan jika PK ditolak. Pasalnya, mereka telah mempunyai segala bukti yang diperlukan. "Justru kasus ini membuka kotak pandora adanya praktik mafia hukum," tegasnya.

 
Berita Terpopuler