Rabu 01 Apr 2020 10:34 WIB

Hanya Lima Orang Diizinkan Sholat Jamaah di Masjid Pakistan

Pembatasan jumlah jamaah sholat di Pakistan untuk menjaga jaga jarak.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Hanya Lima Orang Diizinkan Sholat Jamaah di Masjid Pakistan.
Foto: youtube
Hanya Lima Orang Diizinkan Sholat Jamaah di Masjid Pakistan.

REPUBLIKA.CO.ID, PESHAWAR -- Pemerintah provinsi Khyber Pakhtunkhwa (KP), Pakistan mengeluarkan arahan yang menyatakan hanya lima orang atau kurang yang diizinkan melakukan shalat berjamaah di dalam masjid di seluruh provinsi tersebut. Arahan ini dikeluarkan pemerintah untuk mengurangi penyebaran wabah Covid-19, Selasa (31/3).

Sebuah pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Departemen Bantuan, Rehabilitasi, dan Penyelesaian Pemerintah KP, mengatakan Keadaan Darurat dan Bagian 144 telah diberlakukan di provinsi tersebut untuk memastikan jaga jarak fisik.

Baca Juga

"Hanya lima orang atau kurang yang diizinkan ke Masjid. Di antaranya muazzin, imam, dan pembicara," ujar keterangan tersebut dikutip di Pakistan Observer, Rabu (1/4).

Dalam arahan tersebut ditulis masyarakat diimbau melaksanakan shalat di rumah masing-masing. Perintah ini akan segera efektif dan berlaku untuk semua jamaah, hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Arahan itu datang setelah Pemerintah Sindh melarang shalat berjamaah di masjid-masjid yang dilaksanakan lebih dari lima orang pekan lalu. Pemerintah mendesak jamaah berdoa di rumah masing-masing.

Ulama Pakistan juga mengimbau massa berdoa di rumah setelah pandemi Covid-19 menewaskan lebih dari 25 orang di Pakistan dan menginfeksi lebih dari 1.840 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement