REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran menggelar simulasi sidang ala MPR. Simulasi tersebut terselenggara dalam rangkaian Padjadjaran Law Fair (PLF), Sabtu (18/4).
Dalam sidang semu itu, peserta PLF dari fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi dibagi dalam berbagai fraksi, Fraksi A, Fraksi B, Fraksi C, Fraksi D, dan Kelompok Anggota E. Pata mahasiswa berlaku seperti bagaimana menjalankan sidang MPR.
Dalam sidang semu yang dibalut constitution drafting sehingga mereka merasa bahwa UUD perlu disempurnakan sehingga masing-masing fraksi mengusulkan berbagai hal dengan tujuan untuk menyempurnakan UUD.
Masing-masing fraksi ada yang mengusulkan soal penguatan DPD, soal pilkada, soal check and balances, pemerintahan daerah, dan banyak hal lainnya.Sidang smeu tersebut juga diwarnai usulan cerdas dan berbagai perdebatan dan interupsi bahkan terjadi kegaduhan seperti dalam sidang-sidang wakil rakyat.
Menurut Ketua Panitia, Prima Putra Nugraha, kegiatan sidang semu merupakan kegiatan mendasar dan penting dalam melatih mahasiswa fakultas hukum dalam constitutional drafting. Kegiatan ini merupakan kegiatan berguna bagi masyarakat. "Semua akan dicatat di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan akan dibaca sepanjang masa," ujarnya.
Prima mengatakan mengubah konstitusi bukan dilakukan dengan cara asal-asalan. Mahasiswa, pelu belatih untuk melakukan hal ini lantara generasi muda saat ini yang akan tampil ke depan mengurus bangsa dan bernegara.
Kegiatan dipantau oleh dewan juri. Dewan juri tersebut adalah Sesjen MPR, Eddie Siregar dan para dosen dari berbagai perguruan tinggi di Bandung seperti Dede Mariana, Indra Perwira, Atma Suganda, dan Rusli K. Islandar.