Sabtu 19 Apr 2014 23:56 WIB

Rekapitulasi 4 PPK di Kabupaten Bogor Bermasalah

   Para pengunjuk rasa mengkritisi parpol peserta Pemilu di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (27/3).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Para pengunjuk rasa mengkritisi parpol peserta Pemilu di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (27/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Empat kelompok Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bermasalah dalam rekapitulasi perolehan suara pada Rapat Pleno KPU. Sehingga harus ditunda rekapitulasi perolehannya.

Empat PPK yang bermasalah tersebut yakni petugas wilayah Cigudeg, Sukamakmur, Babakan Madang dan Tenjolaya.

PPK Cigudeg dalam rapat pleno rekapitulasi mengalami kesalahan teknis di mana saksi tidak menerima berita acara hasil perbaikan. Sedangkan di Kecamatan Sukamakmur terjadi perselisihan perolehan suara dari partai PDIP.

"Untuk yang Cigudeg sudah selesai sesuai dengan rekomendasi dari Panwaslu untuk melakukan pengecekan berita acara di tingkat desa. Untuk yang di Sukamakmur akan dilanjutkan besok," ujar Ketua KPU Kabupaten Bogor, Heryanto Surbakti.

Sedangkan untuk PPK Tenjolaya juga ditemukan kesalahan teknis. Beberapa saksi menerima formulir pleno dari PPK dalam keadaan kosong tetapi sudah ditandatangani oleh saksi.

Keberatan atas kesalahan teknis tersebut disampaikan oleh partai PDIP, Gerindra, dan PKS yang menuntut dilakukan pemungutan suara ulang.

Setelah dilakukan pengecekan oleh Panwaslu dan KPU, ditemukan kelalaian oleh PPK yang mengembalikan formulir DA ke saksi dalam keadaan kosong. Tetapi telah ditandangtangani oleh saksi.

Berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu, PPK Tenjolaya diminta untuk melakukan pleno ulang dengan mengumpulkan semua saksi dan PPS yang ada.

"PPK diberikan kesempatan untuk melakukan pleno ulang, dengan mengumpulkan saksi dan PPS yang ada," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor, Yana Nurheryana.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement