Sabtu 19 Apr 2014 21:25 WIB

25 DPC PPP Jawa Barat Tolak Pemecatan Rachmat Yasin

Jajaran pimpinan 27 Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PPP se-Indonesia yang diwakili Ketua DPW PPP Jawa Barat Rachmat Yasin (depan, kedua kiri) memberikan pernyataan sikap kepada DPP PPP di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Ahad (13/4). (Republika/Aditya Pradana Put
Jajaran pimpinan 27 Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PPP se-Indonesia yang diwakili Ketua DPW PPP Jawa Barat Rachmat Yasin (depan, kedua kiri) memberikan pernyataan sikap kepada DPP PPP di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Ahad (13/4). (Republika/Aditya Pradana Put

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 25 DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) se-Jawa Barat menolak pemecatan Rachman Yasin sebagai ketua DPW Jawa Barat oleh ketua umum Suryadharma Ali (SDA).

"Pertama, kami dari 25 kabupaten/kota atau DPC se-Jabar menolak pemecatan terhadap Pak Rachmat Yasin sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat. Karena hal itu melanggar AD/ART partai," kata Ketua DPC PPP Kabupaten Sumedang Donny Achmad Munir, di Kota Bandung, Sabtu (19/4).

Donny menuturkan, bersama 24 ketua DPC se-Jawa Barat siang tadi telah berkumpul di Kantor DPW Jawa Barat, Jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung. Pertemuan itu terkait dinamika yang terjadi di internal partai.

"Hari ini dari 26 DPC se-Jabar yang hadir ada 25 dan setelah kami cermati kami berkumpul di sini, membahas tentang kehadiran ketua umum PPP di kampanye Gerindra dan pemecetan empat Ketua DPW PPP dan satu wakil ketua umum," kata dia.

Menurut Donny, pemecetan Rachmat tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak sesuai AD/ART partai.

"Pertama ialah dasar dari pemecatan Pak Rachmat Yasin itu tidak jelas apa kesalahannya. Apakah beliau menyampaikan aspirasi yang melanggar atau bagaimana itu tidak jelas," katanya.

Menurutnya, kalau ada pengurus yang berbuat kesalahan, yang pertama dilakukan adalah memberikan surat teguran. 

"Kala pun berbuat kesalahan harusnya ditegur dulu. Baru diberikan surat peringatan kesatu, kedua, ketiga. Ini yang ada malah langsung divonis," ujar Donny.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement