Selasa 08 Apr 2014 11:09 WIB

Tak Terdaftar di DPT, Pemilih Bisa Tetap 'Nyoblos'

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Sigit Pamungkas
Foto: Yogi Ardhi/ Republika
Sigit Pamungkas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih bisa menggunakan haknya pada pileg, Rabu (9/4). Sekali pun tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih masih bisa mencoblos.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, jika tidak terdaftar dalam DPT, pemilih bisa dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Hanya saja, untuk mendaftar sebagai DPK pemilih harus melapor kepada KPU di kota setempat. Setidaknya, tiga hari sebelum pemungutan suara dilakukan.

"Tetap datang ke TPS dengan membawa kartu identitas, kartu tanda penduduk (KTP), atau kartu keluarga (KK) atau paspor. Datanglah setelah TPS dibuka pukul 07.00 waktu setempat. Tunjukkan kartu pada KPPS dan minta didaftarkan sebagai daftar pemilih khsusus tambahan (DPKTb)," kata Sigit, Selasa (8/4).

Namun, pemilih yang masuk kategori DPKTb, baru bisa mencoblos satu jam sebelum ditutup. Sesuai aturan KPU, TPS dibuka mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Artinya, pemilih DPKTb baru bisa menggunakan hak pilihnya sekitar pukul 12.00.

"Itu mempertimbangkan surat suara yang disediakan di TPS. Karena surat suara di setiap TPS itu sesuai jumlah DPT ditambah dua persen dari jumlah DPT," ujar Sigit.

Sementara bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan DPK, paling lambat hari ini sudah mendapatkan surat pemberitahuan atau undangan memilih yang diterbitkan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau formulir C6.

Surat undangan tersebut dibawa pemilih ke TPS Untuk menunjukkan yang bersangkutan memang berhak memilih di TPS sesuai tertera di formulir C6 tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement