Kamis 16 Feb 2012 11:53 WIB

Dana Cadangan Bank Syariah Dibahas DSN-MUI

Rep: Nur Aini/ Red: Djibril Muhammad
(Foto: Wihdan Hidayat/Republika)
(Foto: Wihdan Hidayat/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dana cadangan Bank Syariah atau Profit Equalization Reserve (PER) saat ini tengah dibahas Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penggunaan dana cadangan tersebut dinilai penting untuk mendorong produk bank syariah lebih kompetitif.

Ketua DSN-MUI, Ma'ruf Amien mengakui penggunaan dana cadangan tersebut belum memiliki fatwa. Padahal, diakuinya, bank syariah mendesak untuk segera direalisasikan penggunaan dana cadangan tersebut.

"Kita akan bahas dari segi fatwa bagaimana, apa perlu fatwa atau tidak. Bulan ini kita bahas," ujarnya, Kamis (16/2).

Penerapan PER dilakukan untuk menjaga daya saing imbal hasil pada perbankan syariah. Cadangan dana bisa dipakai ketika bagi hasil pembiayaan turun. Dengan begitu, minat deposan dapat terjaga, karena bagi hasil yang turun bisa ditutupi dengan dana cadangan.

Pembahasan tersebut, ujar Ma'ruf, akan dilakukan bersama kelompok kerja dengan Bank Indonesia (BI). Ia menargetkan, pembahasan tersebut segera selesai sehingga tahun ini, PER dapat dipakai di bank syariah.

"Kalau sudah jelas petanya, apa perlu dibuat fatwa, kita akan tetapkan. Yang jelas, tahun ini sudah bisa dipakai," ujarnya.

Dalam penggunaan PER, Ma'ruf sebelumnya mengatakan bisa dilakukan bank syariah jika dianggap perlu. Namun, langkah tersebut tidak bisa dijadikan aturan baku dalam perbankan syariah. "PER bisa dilakukan asal tidak menjadi program dan dilakukan tepat waktu ketika dianggap perlu," ujar dia.

Bank juga tidak diperkenankan untuk menahan bagi hasil nasabah sebagai dana cadangan. Ketika bagi hasil naik, bank harus memberikan hak nasabah. "Menahan bagi hasil harus seizin nasabah. Bank harus memberikan bagi hasil sesuai hak nasabah," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement