Jumat 18 Aug 2017 10:17 WIB
HUT Bung Hatta

Jalan Ekonomi Hatta untuk Rakyat

Bung Hatta
Foto: [ist]
Bung Hatta

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Stevy Maradona, Wartawan Republika.co.id

Bung Hatta sejatinya telah mendesain struktur perekonomian Indonesia. Hal ini ia lakukan pada awal kemerdekaan. Saat ia mendapat tugas menyusun konsep ekonomi Indonesia yang kemudian lahir perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan, koperasi, dan kedaulataun negara.

Dalam beberapa tulisannya yang sangat spesifik, pada tahun-tahun kemudian kita bisa melihat Bung Hatta juga memiliki peta jalan perekonomian nasional yang cukup ideal. Namun, ide si Bung pupus dilaksanakan karena berbagai peristiwa politik dan keamanan. Berikut kira-kira rekonstruksi strategi ekonomi Indonesia versi Hattanomics seperti disarikan dari sejumlah tulisannya:

Landasan:

Pasal 33 UUD 1945:

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas-asas kekeluargaan.

2. Cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Strategi

1. Usaha-usaha ekonomi yang kecil-kecil dan sedang dikerjakan oleh kooperasi. Kooperasi diselenggarakan oleh orang-orang kecil dengan modal yang kecil pula. Kooperasi bukan organisasi yang mencari keuntungan melainkan kolektif dengan tujuan mencapai keperluan hidup.

2. Kooperasi kredit hanya melaksanakan kredit ke dalam pinjam meminjam antara anggota-anggotanya berdasarkan sistem tolong-menolong.

3. Usaha-usaha ekonomi yang besar-besar diusahakan oleh negara. Bukan saja perusahaan yang menghasilkan //public utilities//, keperluan umum, harus menjadi perusahaan negara, tetapi juga cabang-cabang produksi yang penting lainnya, seperti industri pokok dan tambang dikuasai negara.

4. Pimpinan perusahaan dapat diserahkan kepada seorang pemimpin atau direksi atau suatu badan yang bekerja efektif. Di mana tenaga ahli sendiri kurang, pemerintah menyewa pimpinan, manajemen dari luar negeri. Manajemen asing itu wajib mendidik orang-orang Indonesia sebagai gantinya kelak.

5. Di antara kooperasi dan perusahaan pemerintah masih luas daerah perekonomian yang dapat diselenggarakan oleh swasta berbentuk perusahaan sendiri, firma, atau perseroan terbatas dan lainnya. Tindakan swasta harus disesuaikan dengan rencana pemerintah.

6. Konsesi yang diberikan kepada perusahaan swasta dalam hal memotong kayu di hutan hendaklah diawasi betul, supaya hutan jangan dirambat semau-maunya. Tugas mengawasi pemotongan kayu di hutan itu tidak semata-mata dilakukan oleh Departemen Perhutanan, tetapi pemerintah daerah tempat hutan itu diberi tugas pula.

7. Jaminan sosial untuk rakyat yang berusia 65 tahun akan memperoleh pensiun dari negara, sekalipun ia belum pernah menjadi pegawai negeri.

8. Tanah tak boleh menjadi alat kekuasaan orang-seorang untuk menindas dan memeras hidup orang banyak, dan sebab itu pula dalam perusahaan besar, yang berpengaruh atas penghidupan orang banyak, tanah itu tidak boleh miliknya, tetapi mestilah di bawah kekuasaan pemerintah. Perusahaan semacam ini sebaik-baiknya diatur sebagai kooperasi, di bawah pemerintah. Ini seperti usaha perkebunan. Usaha bersama antara kapital bangsa asing dengan tenaga Indonesia, di bawah pemilikan pemerintah.

9. Perusahaan tambang harus dijalankan sebagai usaha negara, sebab ia dikerjakan oleh orang banyak dan cara mengusahakannya mempunyai akibat terhadap kemakmuran rakyat. Dan tanah serta isinya, negara yang mempunyai. Tetapi cara eksploitasi itu bisa diserahkan kepada badan yang bertanggung jawab pada pemerintah.

10. Perusahaan lain yang penting, seperti kereta api, industri pembangunan tenaga listrik, industri bahan penting, penggilingan padi, dan lain-lain, harus menjadi usaha negara.

11. Perlu didirikan Bank Industri Rumah untuk membarui tempat kediaman rakyat. Bank ini harus ada di tiap-tiap karasidenan. Didirikan oleh negara.

12. Transmigrasi dari Jawa ke luar Jawa untuk meratakan industrialisasi dan kemakmuran.

13. Indonesia harus menjadi negari separuh pertanian separuh industri. Segala alat dan mesin untuk industrialisasi dapat diimpor. Untuk pembayarannya harus disediakan barang-barang ekspor yang dihasilkan bumi Indonesia, seperti karet, kapuk, kina, minyak, timah, berbagai hasil hutan, dan banyak lagi.

14. Salah satu tujuan politik perekonomian Indonesia ialah menaikkan tenaga beli rakyat minimal 15 persen tiap lima tahun. Ini hendak dilaksanakan dengan pembangunan yang berpusat pada perkembangan produksi barang-barang keperluan hidup rakyat yang terpenting, seperti makanan, pakaian, perumahan, kesehatan, dan pendidikan.

15. Harus ada perluasan produksi padi dengan perluasan tanah milik rakyat. Untuk keperluan ini, saluran irigasi diperbanyak, jalan dan alat pengangkutan di darat dan di laut disesuaikan dengan perkembangannya. Pembangunan infrastruktur tak terelakkan, seperti jalan raya, pelabuhan, dan lain-lain.

16. Bantuan asing kepada Indonesia dapat berupa bermacam-macam, seperti:

a. Pelatihan sumber daya manusia Indonesia, lewat universitas, sekolah tinggi, menengah kejuruan, untuk memenuhi keperluan industri.

b. Bantuan kapital untuk pembiayaan proyek infrastruktur.

c. Bantuan prainvestasi, dengan menggunakan tenaga asing tetapi biaya sepenuhnya atau sebagian dipikul oleh pemerintah.

d. Bantuan kapital untuk memperbesar infrastruktur irigasi hasil bumi.

e. Bantuan kapital untuk membangun industri dasar dan tambang.

Sumber: Bung Hatta--Politik, Kebangsaan Ekonomi 1928-1977

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement