Senin 01 Aug 2016 05:31 WIB
Metal Versus Orde Baru

Label 'Haram' Musik Metal di Indonesia

Anti-Metal
Foto:
Sensor media

Tak hanya pertunjukan konser musik metal yang diharamkan Orde Baru. Setiap tayangan televisi dilarang menayangkan musik atau segala sesuatu metal juga kena cekal. Aturan itu diadopsi seluruh stasiun televisi nasional yang saat itu mengudara yakni TVRI, RCTI/SCTV, dan TPI.

Aturan cekal yang dikeluarkan RCTI pada 1993 sangat ketat. Tidak hanya musik, segala ciri musisi metal seperti rambut gondrong, celana sobek, dan musik bising dilarang tayang di layar kaca mereka. 

Tata tertib dari RCTI diedarkan ke seluruh pemilik rekaman kaset, produser rekaman dan seluruh musisi. Isinya, berbunyi antara lain: ''kami tegaskan sekali lagi, bahwa musik-musik 'heavy metal' dan sejenisnya (termasuk 'trash rock' dan 'punk-rock') harap tidak menjadi bagian paket musik RCTI/SCTV, maupun ditampilkan dalam Sekilas Musik. Hal ini berlaku baik untuk paket musik lokal maupun impor.'' begitu isi pernyataan RCTI yang dimuat pada Harian Republika pada 1993.

Dijelaskan pula dalam surat edaran 'pencekalan' itu secara jelas bahwa visualisasi video klip juga mesti menghindari ciri musik yang sedang populer di Amerika kala itu. Visualisasi paket-paket musik yang diharamkan tayang, antara lain, visualisasi yang berkesan sadisme dan pemakaian baju robek yang berlebihan. 

Kriteria pencekalan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut untuk jajaran RCTI/SCTV termasuk yang berambut gondrong. ''Sebenarnya keputusan ini mengarahkan (musik) agar lebih etis dan lebih normatif, sesuai dengan kondisi bangsa kita,'' ucap koordinator Humas RCTI Bobby Sael kepada Republika kala itu. 

Pembatasan semacam pencekalan itu, menurut Bobby, bertujuan untuk memberikan nilai plus pada paket-paket musik RCTI. Hal itu juga diberlakukan sama untuk paket-paket musik pop ataupun dangdut. Artinya, jika dalam paket musik pop dan dangdut ternyata ada hal-hal yang tak normatif (baik busana maupun lirik-liriknya), maka akan kena cekal pula. 

Langkah RCTI juga diikuti TPI dengan mencekal musik metal. Humas TPI kala itu Henny Elvandari memberikan penjelasan mengenai alasan di balik pencekalan. Henny menegaskan, bahwa sejak awal TPI memang telah memiliki norma tak akan menayangkan hal-hal semacam itu. ''Jangan harap penyanyi-penyanyi metal yang nyleneh akan dapat dinikmati di layar TPI,'' tambah Henny lagi.

TVRI mengikuti langkah RCTI dan TPI. Musik metal, rambut gondrong, celana sobek, pakaian seksi, kalung bergelantungan, diharamkan TVRI pada 1993. ''Mulai bulan puasa (tahun 1993) ini musik metal akan dilarang,'' tegas Azis Husein, direktur TVRI kala itu yang termuat pada Harian Republika edisi tahun 1993. ''Lebih baik menayangkan musik yang berkepribadian bangsa,'' tambahnya tanpa menjelaskan apa yang dimaksud dengan musik yang berkepribadian bangsa itu. 

Langkah yang ditempuh RCTI dan TPI untuk menerbitkan larangan penayangan musik metal, kata Azis, sangat baik. ''Saya sokong sepenuhnya kebijaksanaan yang telah dilakukan oleh RCTI dan TPI,'' katanya meyakinkan. TVRI sejak itu pun melakukan berbagai persyaratan yang ketat terhadap pemusik berambut gondrong. 

Walhasil, seluruh televisi Indonesia pada 1993 mengeluarkan kebijakan seragam melawan metal. Ini dengan mengharamkan segala sesuatu berbau metal mengudara layar kaca. 

Langkah ini sejalan dengan maklumat rezim Orde Baru yang menilai metal adalah ancaman bagi kebudayaan bangsa. Metal jadi diharamkan di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement