Sabtu 02 Sep 2017 07:00 WIB

Sejak Kapan Rakyat Indonesia Memakai Gelar Haji?

Jamaah haji harus menempuh ujian, sebelum berhak mendapatkan gelar haji di depan nama

ilustrasi haji tempo dulu
Foto:
Calon jamaah haji bersiap naik kapal laut di Tanjung Priok, menuju Tanah Suci pada tahun 1938.

Baru pada medio 1920 mulai ada kapal yang berangkat dari Indonesia ke Jeddah, yang dilakukan maskapal pelayaran Belanda: Nederland, Rotterdam, dan Semerong Blouw dari Inggris, yang tergabung dalam Kongsi Tiga, nama perusahaan pelayaran pengangkutan haji yang terkenal kala itu.

Namun, pergi haji tahun itu harus tahan mental. Beberapa penderitaan selama pelayaran lebih satu bulan itu harus dijalani oleh para calon jamaah haji. Sebelum sampai ke Jeddah, para jamaah harus diturunkan di Kamerun, Afrika Utara. Di sini mereka dikarantina selama tiga hari. Mereka diperlakukan tidak manusiawi, mandi dengan air asin dan mendapatkan makanan sangat minim.

Sepulang dari ibadah haji, jangan harap para jamaah bisa langsung kembali ke keluarganya. Mereka kembali dikarantina dengan jangka waktu yang sama di Pulau Onrust, salah satu pulau dari Kepulauan Seribu di Teluk Jakarta. Bahkan para jamaah haji masih diperlakukan tidak wajar, seperti ditelanjangi.

Akibat perlakuan yang sangat merendahkan derajat umat Islam ini, sejumlah ulama, khususnya di Pulau Jawa, mengeluarkan fatwa: "Tidak wajib bagi kaum wanita pergi haji berhubung dengan perlakuan yang kurang baik di jalan."

Perlakuan di luar kemanusiaan juga dilakukan oleh perusahaan Kongsi Tiga. Menurut buku Lintasan Sejarah Perjalanan Jamaah Haji Indonesia, para jamaah, baik pria, wanita, maupun anak-anak ditempatkan di ruangan yang sangat sempit siang dan malam. Akibatnya, norma-norma kesopanan dan tata susila tidak terjamin walau perjalanan itu dalam rangka ibadah haji.

Yang menyedihkan, saat berada di Tanah Suci pun penderitaan jamaah ini belum juga berakhir. Tragedi seperti terjadi di kapal terulang kembali. Tanpa mengenal kemanusiaan dan hanya mengejar keuntungan, oleh para syekh mereka ditempatkan di ruangan yang tidak baik ventilasi udaranya maupun sanitasinya.

Menurut buku tersebut: "Pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para jamaah baik oleh perusahaan pelayaran 'Kongsi Tiga' dan broker-broker-nya yang terdiri atas orang pribumi sendiri, penipuan-penipuan oleh para tengkulak haji serta para badal syekh (agen para syekh di Indonesia) melakukan pemerasan-pemerasan secara legal dan memperoleh perlindungan dari pemerintah Hindia Belanda. Intinya calon jamaah haji merupakan sumbernya memperoleh penghasilan dan pemerasan yang sangat empuk."

Bagaimana kejamnya pemerasan dan penderitaan jamaah haji dapat dibaca dalam prospektus Komite Perbaikan Haji yang diterbitkan 1 Januari 1938, yang sebagian kita kutip: "Serendah derajat, sejelek nasib dan seburuk moril dari bangsa kita tidak ada yang lebih buruk, dari derajat dan derajat nasibnya orang haji bangsa kita dalam kapal. Mereka lebih rendah dan lebih jelek dari kuli kontrak, hanya menang moril boleh jadi ...."

Akibatnya terjadi aksi-aksi protes di Tanah Air, KH Ahmad Dahlan (pendiri dan Ketua Umum PP Muhammadiyah) pada 1912 mendirikan Bagian Penolong Haji yang diketuai KH M Sudjak. Usaha perbaikan haji yang dirintis pendiri Muhammadiyah ini mendapatkan dukungan luas masyarakat. Akibatnya, pada 1922 Volksraad (parlemen pada masa kolonial) mengadakan perubahan-perubahan dalam Ordonansi Haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement