Kamis 02 Feb 2012 11:11 WIB

35 Persen Warga di Pacitan Belum Miliki Akta Kelahiran

REPUBLIKA.CO.ID, PACITAN - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pacitan Rahmad Dwiyanto menyatakan, jumlah warganya yang belum memiliki akta kelahiran sampai saat ini tercatat masih ada sekitar 584 ribu orang. "Ya, kalau diprosentase jumlahnya sekitaran 35 persen dari total jumlah penduduk," ungkap Rahmad di Pacitan, Kamis.

Warga yang belum memiliki surat-surat kelahiran tersebut usianya rata-rata di atas 30 tahun. Mereka diduga tidak pernah mengurus akta lahir masing-masing karena alasan keterbelakangan informasi, rendahnya taraf pendidikan serta faktor ekonomi.

Pemerintah daerah melalui Dinas Dukcapil kini terus menginventarisasi warganya yang belum memiliki akta kelahiran, sesuai perintah Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Sebenarnya, kata Rahmad, pemberlakuan aturan direncanakan mulai dua tahun lalu. Hanya saja, dispensasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, sehingga ketika peraturan diberlakukan efektif per 1 Januari 2012, masih banyak warga masyarakat yang belum mengurus salah satu dokumen kependudukan tersebut.

Padahal, sesuai aturan itu pula, pengurusan akta kelahiran paling lambat harus dilakukan 60 hari sejak hari kelahiran bayi. Jika lebih namun kurang dari setahun, maka pemohon harus mendapatkan dispensasi dari Kepala Dinas Dukcapil melalui sidang internal, untuk memastikan jika bayi benar-benar merupakan anak yang sah dari pemohon.

Bagi pemohon yang melewati tenggat waktu dan harus menjalani sidang di pengadilan negeri (PN). Namun, pengurusan dokumen kelahiran semacam ini diakui Rahmad menjadi lebih rumit, sebab setelah mendaftar dan berkasnya diperiksa di Dukcapil, pemohon diharuskan membawa berkas ke Kantor PT Pos untuk mendapatkan cap leges sebelum dibawa kembali ke PN.

"Kami tidak tahu sidangnya akan lama atau tidak. Bisa sekali atau lebih. Biayanya mungkin sekitar Rp 200 ribu," ujarnya.

Dikatakan Rahmad, jumlah pemohon akta selama beberapa pekan terakhir cenderung terus meningkat. Jika sebelumnya rata-rata permintaan akta kelahiran hanya berkisar 100-150 lembar per hari, saat ini jumlahnya telah melonjak dua hingga tiga kali lipat hingga kisaran 400 lembar akta per hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement