Rabu 04 Jan 2012 10:38 WIB

50 Persen Balita Malang tak Punya Akta Kelahiran

Balita dan kakaknya (ilustrasi).
Foto: Antara/Arief Priyono
Balita dan kakaknya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG – Sedikitnya 50 persen dari 43.021 bayi di bawah lima tahun (balita) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, tidak memiliki akta kelahiran. Padahal akta tersebut sangat penting sebagai syarat administrasi, terutama untuk masuk Sekolah Dasar (SD).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Purnadi, mengatakan kesadaran masyarakat daerah itu untuk mengurus akta kelahiran anaknya masih rendah.

"Akta kelahiran ini cukup penting dan banyak fungsinya. Apalagi bagi balita yang akan masuk SD. Sebab, sekarang akta kelahiran menjadi salah satu syarat mutlak keadministrasian pendaftaran sekolah," ujarnya, Rabu (4/1).

Bahkan, lanjutnya, meski sudah tidak lagi duduk di bangku sekolah, akta kelahiran tersebut juga tetap penting untuk berbagai keperluan, di antaranya untuk mengurus paspor serta pembagian harta waris.

Sebenarnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan kelonggaran bagi bayi di atas satu tahun yang belum memiliki akta bisa mengurus tanpa melampirkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN).

Kelonggaran itu tertuang dalam SK Kemendagri tahun 2010 yang merujuk pada UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan melampirkan rekomendasi (penetapan) PN jika pengurusan akta kelahiran tersebut terlambat.

Hanya saja, kata Purnadi, masa kelonggaran (dispensasi) dari Kemendagri tersebut sudah berakhir 31 Desember 2011. Sehingga bayi yang berusia satu tahun atau lebih dan belum memiliki akta kelahiran, maka harus menyertakan surat penetapan dari PN.

"Karena masih banyaknya balita di Kabupaten Malang yang belum memiliki akta kelahiran, maka kami berencana mengajukan perpanjangan masa kelonggaran hingga akhir 2012," ungkapnya. Tujuannya, agar warga yang belum mengurus akta kelahiran anaknya yang telah berusia satu tahun atau lebih, segera mengurus dan memanfaatkan masa dispensasi.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Dwi Hari Cahyono, menilai selama ini masyarakat terlalu menggampangkan persoalan administrasi kependudukan. Tidak hanya akta kelahiran, tapi juga KTP dan kartu keluarga (KK). Untuk meningkatkan kesadaran warga mengurus akta kelahiran, Dwi menyarankan agar Dispendukcapil menambah fasilitas dan kemudahan sehingga masyarakat tidak malas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement