Ahad 13 Nov 2011 13:16 WIB

Di Rembang, Nikah Dini akan Dibatasi

REPUBLIKA.CO.ID, REMBANG - Pengadilan Agama Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, berjanji akan memperketat pemberian dispensasi nikah dini bagi calon pasangan suami-istri di kabupaten itu. Kebijakan itu dilakukan menyusul adanya sejumlah kasus perceraian pasangan yang menikah di usia dini.

"Kami menemukan kasus perceraian melibatkan pasangan yang pernah mengajukan permohonan dispensasi nikah dini," kata Panitera Muda Bidang Gugatan Pengadilan Agama Kabupaten Rembang Saerozi di Rembang, Ahad (13/11).

Ia juga mengatakan bahwa meski tidak semua pasangan yang menikah dini lantas memilih bercerai, namun temuan ini seolah mengharuskan pihaknya untuk lebih selektif memberikan dispensasi nikah.

Saerozi menyebutkan, sejak Januari hingga awal November 2011, pihaknya menerima sebanyak 50 permohonan dispensasi nikah dini. "Dari sejumlah permohonan itu, kami terpaksa menolak sebanyak 15 permohonan dan ada lima permohonan lainnya yang masih dalam kajian pengadilan," kata dia.

Ia menjelaskan, pihaknya mengabulkan sebanyak 30 permohonan dispensasi nikah dini karena pasangan pemohon dinilai sudah siap secara lahir maupun batin. "Pasangan muda yang kami nilai tidak siap secara lahir maupun batin untuk menikah tentu akan kami tolak permohonan dispensasi nikahnya," kata dia.

Ia juga mengatakan, keputusan mengabulkan dispensasi menikah dini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. "Dalam undang-undang itu disebutkan, mereka yang pada saat menikah belum mencapai usia 16 tahun (bagi wanita) dan 19 tahun bagi (laki-laki) diharuskan mengantongi dispensasi nikah dari Pengadilan Agama setempat," kata dia.

Menurut Saerozi, keputusan pernikahan dini memang rentan perceraian, apalagi remaja biasanya menggebu-gebu di awal, tanpa berpikir jangka panjang. "Angka perceraian di kalangan remaja yang menikah dini terhitung tinggi. Karena itu kami lebih ketat dan menyeleksi permohonan dispensasi," kata dia.

Ia mengatakan, persoalan pernikahan dini menjadi sorotan pemerintah kabupaten setempat, apalagi setelah kabupaten paling ujung timur Jawa Tengah itu dinobatkan Pemerintah Pusat sebagai kabupaten layak anak (KLA).

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Rembang Dwi Wahyuni mengatakan, kehadiran Komisi Perlindungan Anak Desa (KPAD) di sejumlah desa cukup membantu dalam memberi pemahaman agar warga tidak memilih menikah dini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement