Selasa 01 Nov 2011 06:43 WIB

Wahidin-Irna Daftarkan Gugatan ke MK

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: M Irwan Ariefyanto

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Pasangan calon gubernur Banten, Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaeni-Makmun Muzakki, mendaftarkan gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pasangan calon yang kalah ini mensinyalir banyak kecurangan yang dilakukan oleh KPU Banten dan pasangan calon yang menang secara terstruktur, sistematis, dan massif.

Kuasa hukum calon gubernur Banten Wahidin Halim-Irna Narulita, Muhammad Ibadi, mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan  sengketa Pemilihan Gubernur Banten ke Mahkamah Konstitusi, Senin (31/10) sore. “Kita sudah mengajukan berkas dugaan kecurangan setebal 15 halaman. Kita masih terus lengkapi berkas tersebut,” kata Ibadi.

Menurut Ibadi, berkas tersebut berisi kronologis kecurangan yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif selama tahapan Pilgub Banten. Antara lain, dugaan politik uang, penggunaan kertas rekapitulasi suara, pengerahan birokrasi, dan  ketidaknetralan Sekretaris Daerah Provinsi Banten,Muhadi.

Pasangan calon gubernur Banten nomor urut 3 Jazuli Juwaeni-Makmun Muzakki juga telah mendaftar gugatan sengketa Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi, Senin (31/10) sore. "Kami menuntut adanya pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten/kota, karena maraknya kecurangan," kata Ketua tim pemenangan pasangan calon gubernur Banten nomor urut 3 Jazuli Juwaeni-Makmun Muzakki, Miftahuddin.

Miftahuddin menjelaskan, dasar gugatan ke MK ini karena pihaknya menemukan empat kategori pelanggaran yang dilakukan pasangan lain. Yakni, dugaan adanya politik uang, keterlibatan PNS, ketidaknetralan penyelengara Pilgub Banten, dan adanya intimidasi.  “Ini sudah masuk kategori kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif. Banyak bukti yang kami punya dan siap dibongkar ke MK nanti," kata Miftahuddin.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement