Jumat 17 Jun 2011 07:12 WIB

Selundupkan Sabu-Sabu, Warga Inggris Diganjar 20 Tahun Penjara

Rep: Ahmad Baraas/ Red: cr01
Ilustrasi
Foto: matanews.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Setelah wanita asal Thailand, Jip Jampasuk, dihukum karena kedapatan membawa narkotika, kemarin Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum warga Inggris Khuram Antonio Khan Garcia (39), dengan hukuman 20 tahun penjara karena menyelundupkan sekitar 3 kilogram sabu-sabu ke Bali.

"Terdakwa terbukti menguasai, mengimpor dan menyelundupkan sabu-sabu," kata hakim Istiningsih Rahayu saat membacakan putusan hukuman, Kamis (16/6).

Vonis tersebut sebanding dengan tuntutan jaksa DI Rindiyani yang sebelumnya meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama 20 tahun terhadap terdakwa. Selain hukuman kurungan selama 20 tahun, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider penjara satu tahun.

Garcia ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali pada 11 November 2010 sesaat setelah turun dari pesawat Qatar Airways QR 636 dari Doha. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, petugas menemukan sabu-sabu dengan berat bersih hampir tiga kilogram, tepatnya 2.818 gram yang disimpan di rongga dinding kopernya. Saat ditangkap, terdakwa mengaku bahwa dirinya hanya sebagai kurir yang disuruh dan diancam oleh seseorang bernama Beny.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya tersebut dinilai telah merusak generasi muda serta bertentangan dengan program pemerintah yang tengah memberantas narkoba.

Disamping itu, terdakwa juga diinilai telah merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata. Terdakwa juga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional. Sementara sebelumnya, terdakwa mengaku menerima imbalan sebesar 3.000 Pounsterling atau sekitar Rp 42 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement