Senin 17 Oct 2011 14:33 WIB

Hendak Merawat Bangunan Tua Jakarta, Pemilik Justru Dipersulit Birokrasi

Bangunan tua di Kota Tua Jakarta
Foto: Antara
Bangunan tua di Kota Tua Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah pemilik bangunan tua di Kawasan Kota Tua Jakarta Barat, meminta Pemerintah membuat masterplan pemetaan Kota Tua yang jelas, sehingga para pemilik bangunan bisa menikmati haknya.

"Saya sudah 20 tahun mengurus bangunan saya agar bisa memanfaatkan hak saya, tapi selalu terbentur birokrasi yang berbelit-belit dan tidak jelas," kata Ella Ubaidi di Jakarta, Senin (17/10)

Sepuluh tahun pertama Ella mengurus bangunannya sendiri. Tapi tak juga selesai akhirnya ia bersama pemilik bangunan lainnya membentuk Paguyuban Kota Tua, namun masih tetap terbentur juga.

Pemprov DKI Jakarta, menurut Ella tidak bisa memustuskan karena terkait kebijakan Pemerintah Pusat. Namun hingga kini, imbuhnya, tidak pernah ada kejelasan konsep Kota Tua akan ditata seperti apa.

"Saya sudah lelah mengurus perizinan bersama dengan pengurus paguyuban. Ini jelas-jelas mengurus bangunan sendiri, apalagi kalau mengurus bangunan pihak lain bisa diartikan lain-lain," keluh Ella, pemilik bangunan di Jalan Kali Besar imur No 19, Tambora, Jakarta Barat.

Ia juga menilai kebijakan yang ditempuh Pemprov DKI Jakarta pada akhirnya hanya uji coba tanpa melibatkan pemilik bangunan. Ella mengambil contoh seperti penutupan Jl.Kali Besar Timur yang sudah ada sejak jaman Belanda, ditutup tanpa mengikutsertakan pemilik bangunan.

"Tujuannya untuk apa tidak jelas, akibatnya sejumlah pemilik bangunan yang semula bisa memanfaatkan bangunannya beberapa tahun ini tak bisa lagi menikmati. Jadi yang ada dimatikan, sementara kedepan yang akan dibuat atau ditata tidak jelas. Semua serba uji coba," keluhnya.

Sedang pemilik bangunan setiap tahun harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan yang selalu penetapan pajaknya meningkat. "Sudah banyak bangunan tua yang roboh akibat mau dirawat prosedurnya berbelit-belit, jangankan untuk diperbaiki untuk mengecat saja, harus menempuh ke beberapa instansi yang memakan waktu cukup lama sampai bertahun-tahun." sambungnya.

Keluhan yang sama juga disampaikan Annete, dari 6 bangunan miliknya satu diantaranya sudah roboh Ia bersama keluarganya sudah berupaya belasan tahun hanya untuk mengurus izin. Namun selalu terbentur birokrasi.

"Ada bangunan lainnya yang sudah dimiliki perizinan. Namun saat akan diperbaiki kembali, aparat P2B menghentikan dengan alasannya tidak jelas," ucapnya.

Para pemilik bangunan berharap perhatian pejabat birokrat, legislatif dan elite politik untuk tidak menelantarkan kawasan Kota sebagai bangunan bersejarah.

"Terutama DPRD DKI yang mensahkan Peraturan Daerah dapat memahami sejarah, meskipun sudah puluhan tahun tak sekalipun DPRD DKI meninjau masalah Kota Tua," katanya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Jakarta Barat, H.Sukarno, membenarkan pihaknya sudah menerima berbagai keluhan setiap ada pagelaran di kawasan Kota Tua. Namun pihak wilayah tidak memiliki kewenangan, sehingga sebatas melaporkan ketingkat provinsi.

"Pak Walikota juga sudah merencanakan untuk mengundang seluruh pihak dari unsur Pemerintah Pusat maupun ditingkat Pemprov DKI untuk duduk bersama satu meja, sehingga dapat menyamakan visi misi Kota Tua," tuturnya. Bahkan, wali kota juga sudah menerima ada pihak yang bersedia menghidupkan kawasan Kota Tua sebagai kawasan wisata.

"Pak SD.Darmono, Presdir PT.Jababeka yang juga Sekjen Pasific Asia Travel Asosetion (PATA) bersedia untuk membangun kawasan Kota Tua, asal pengelolaan manajemen Kota Tua satu pintu, untuk memudahkan investor.

Beliau mengambil contoh di Bekasi PT Jababeka diizinkan Pemda di sana mengelola lahan selas 5.600 Ha dan bisa membangun 1.500 pabrik dari 30 negara. Kesediaan ini akan kami sampaikan ketingkat provisinsi," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement