Senin 04 Jul 2011 19:45 WIB

Gelar Tari Perut, The Jungle Langgar UU Pornografi?

Rep: C16/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR - Komisi A DPRD Kota Bogor memanggil manajemen The Jungle. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah banyaknya laporan dari masyarakat dan juga pemberitaan di media mengenai acara pembukaan wahana baru The Jungle yang menampilkan tarian erotis.

Banyak pihak yang menyayangkan kejadian tersebut karena pada saat penari yang berpakaian sangat mini ditonton oleh banyak anak-anak yang sedang berada di tempat tersebut.

Senin (04/7) dalam dengar pendapat di ruang rapat DPRD Kota Bogor pihak The Jungle yang diwakili oleh Marketing and Communication Head Wahid Asroli menyangkal bahwa pada saat penari dengan pakaian mini tersebut mempertunjukannya tariannya terdapat anak-anak yang menonton. Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, dengan memperlihatkan bukti berupa foto.

Pengamatan Republika dilapangan ada beberapa wartawan yang mengabadikan moment tersebut. Didalam foto-foto tersebut memperlihatkan berjejernya anak-anak kecil yang menonton para penari yang menari dengan menggunakan pakaian yang seronok.

Ketua Komisi A, Maman Herman mengatakan setelah pertemuan hari ini pihaknya akan membuat rekomendasi mulai dari pembekuan aktivitas wahana hingga penyegelan bila memang hal itu terbukti mengandung unsur fornografi. Ia juga menambahkan bila ditemukan unsur kesengajaan maka akan dianggap melanggar UU Pornografi No.44 Tahun 2008

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement