Rabu 18 May 2011 17:29 WIB

Sebanyak 460 PNS Pemprov DKI Absen Setelah Cuti Bersama

Rep: C13/ Red: Didi Purwadi
Pegawai Negeri Sipil (Ilustrasi)
Foto: beritabatavia.com
Pegawai Negeri Sipil (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Setelah menikmati cuti bersama pada Sabtu (14/5) hingga Selasa (17/5), sebanyak 460 pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta absen di hari pertama masuk kerja.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budi Utomo, mengatakan akan menjatuhkan sanksi kepada PNS yang tidak masuk tanpa keterangan. Sesuai data BKD DKI Jakarta, total pegawai mencapai 81.593 PNS. Adapun, PNS yang hadir pada Rabu (18/5) itu berjumlah 80.992 PNS. Itu artinya ada sebanyak 460 PNS yang absen dengan rincian 171 pegawai sakit, 71 izin, 212 cuti, dan 6 alpa atau tanpa keterangan.

"Bagi PNS yang alpa, maka sanksinya pemotongan terhadap Tunjangan Kerja Daerah (TKD)," ujar Budi.

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Budi mengakui peraturan tersebut berdampak pada penurunan tingkat pelanggaran displin. Apalagi, sejak sanksi langsung seperti pemotongan TKD itu diberlakukan. "Semenjak pemotongan TKD diberlakukan, absensi jadi lebih disiplin," katanya.

Menurut Budi, terdapat 141 orang lain yang tidak masuk dalam absen karena bekerja dalam jam kerja khusus atau menggunakan shift. Seperti petugas Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satpol PP. "Mereka tak dikenakan pelanggaran sebab memang mengikuti aturan khusus di dinasnya," kata Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement