Sabtu 14 May 2011 10:51 WIB

Selama Cuti Bersama, Puskesmas dan Dinas Kebakaran Wajib Beroperasi

Rep: c13/ Red: Siwi Tri Puji B
Puskesmas di DKI Jakarta
Foto: Republika
Puskesmas di DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menikmati libur empat hari berturut-turut mulai, Sabtu (14/5) hingga Selasa (17/5). Ini terkait kebijakan dadakan cuti bersama yang disampaikan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono, pada Jumat (13/5) sore, yang mengumumkan, Senin (16/5) sebagai hari libur.

Agenda cuti bersama tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas perayaan Waisak sebagai hari raya umat Hindu pada Selasa (17/5).

Surat edaran dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tentang cuti bersama membuat kantor-kantor di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tak akan beraktivitas selama liburan.

Meski begitu, kata Humas Pemprov DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, kantor yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat, seperti puskesmas, pemadam kebakaran, dan pintu air tidak ada kata libur. "Beberapa kantor tersebut akan menyiagakan pegawainya untuk melayani masyarakat," kata Cucu, Sabtu (14/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement