Kamis 01 Apr 2021 04:06 WIB

Pemkab Bogor Gelar Festival Film Pendek Hadiah Rp 70 Juta

Pemkab Bogor berupaya mendorong berkembangnya industri ekonomi kreatif.

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin
Foto: Dok. Humas Pemkab Bogor
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat menggelar "Festival Film Pendek" dengan total hadiah Rp 70 juta. Festival ini untuk menyambut Hari Jadi Bogor (HJB) ke-539.

"Festival Film Pendek merupakan upaya Pemkab Bogor dalam mendorong berkembangnya industri ekonomi kreatif yang saat ini menjadi salah satu program prioritas bagi Pemerintah Pusat," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Rabu (31/3).

Baca Juga

Menurutnya, festival bertajuk "Kebudayaan dalam Bidikan Sineas Bogor" itu bertujuan untuk melahirkan sineas muda Bogor yang cinta terhadap sejarah dan kebudayaan. "Dalam Festival Film Pendek, akan dipotret tentang sejarah Bogor, adat istiadat, tradisi dan budaya, kuliner, serta potensi lainnya di Kabupaten Bogor," kata Ade Yasin.

Ia mengatakan, festival tersebut terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan catatan lokasi pengambilan video harus di wilayah Kabupaten Bogor.Pendaftaran dibuka mulai 15 April hingga 15 Mei 2021. Kemudian, pemenangnya akan diumumkan pada 3 Juni 2021, setelah melalui proses penjurian pada 15 April hingga 15 Mei 2021.

Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa kegiatan festival film pendek itu juga demi mendukung industri perfilman nasional khususnya di Bogor pada PPKM Mikro perpanjangan periode terakhir. "Sehingga memberikan relaksasi kepada beberapa sektor ekonomi kreatif dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, di antaranya dengan mengizinkan kembali bioskop untuk beroperasi," tuturnya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement