Rabu 13 May 2020 18:27 WIB

BNN Banten Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas

BNN Provinsi Banten menyita shabu yang diselundupkan dari Malaysia seberat 330 gram..

Red: Mohamad Amin Madani

Personel BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Banten menjaga dua tersangka sindikat pengedar sabu saat pemusnahan barang bukti di Serang, Banten, Rabu (13/5/2020). Aparat BNN Provinsi Banten menyita shabu yang diselundupkan dari Malaysia seberat 330 gram dari kurir YR (36) serta pemiliknya IM (42) warga binaan Lapas di Banten (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana (kanan) didampingi Wadir Resnarkoba Polda Banten Kombes Indra Gunawan (kiri) memusnahkan sabu selundupan di Serang, Banten, Rabu (13/5/2020). Aparat BNN Provinsi Banten menyita shabu yang diselundupkan dari Malaysia seberat 330 gram dari kurir YR (36) serta pemiliknya IM (42) warga binaan Lapas di Banten. (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

Petugas Laboratorium Forensik Polda Banten menguji sampel narkotika jenis shabu saat pemusnahannya di Serang, Banten, Rabu (13/5/2020). Aparat BNN Provinsi Banten menyita shabu yang diselundupkan dari Malaysia seberat 330 gram dari kurir YR (36) serta pemiliknya IM (42) warga binaan Lapas di Banten (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Personel BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Banten menjaga dua tersangka sindikat pengedar sabu saat pemusnahan barang bukti di Serang, Banten, Rabu (13/5/2020).

Aparat BNN Provinsi Banten menyita shabu yang diselundupkan dari Malaysia seberat 330 gram dari kurir YR (36) serta pemiliknya IM (42) warga binaan Lapas di Banten

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement