Selasa 01 May 2018 03:23 WIB

PGRI: Kode Etik Sebaiknya Disusun Organisasi Guru

PGRI menilai Direktorat Guru dan Tenaga Kependikan harus ditransformasi.

Guru mengajar di kelas. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Guru mengajar di kelas. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan kode etik guru sebaiknya disusun oleh organisasi guru. Ia mengatakan itu tidak seharusnya dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kode etik guru sebaiknya disusun oleh organisasi guru bukan Kemendikbud," kata Unifah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/4).

Unifah menambahkan Kemendikbud sebaiknya fokus pada bagaimana pendidikan menjadi platform penting dalam kemajuan bangsa. Kementerian, sambung dia, terutama Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) harus ditransformasi.

"Fokus pada bagaimana tata kelola guru dan tenaga kependidikan memberikan sumbangan terbaik dalam peningkatan mutu pendidikan secara nasional," jelas Unifah.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan selama ini kode etik profesi guru masih bersifat sporadis dan belum terumuskan dengan baik mengingat belum ada kesepakatan terkait itu.

Oleh karena itu, Kemendikbud melakukan penataan untuk asosiasi profesinya, melakukan revitalisasi untuk menghidupkan kembali musyawarah guru mata pelajaran, musyawarah kerja kepala sekolah dan kelompok kerja guru. "Nanti akan ada kelembagaan yang melakukan fungsi pembinaan profesi guru," kata Muhadjir.

Muhadjir menilai tanggung jawab sosial profesi guru lebih berat daripada profesi lain sehingga membutuhkan pengawasan dan perlindungan dari organisasi profesi.

Apabila terjadi malapraktik dalam tugas profesi dokter, hanya berdampak pada satu pasien. Namun, jika kesalahan terjadi pada guru dalam pengajaran, dampaknya akan luas dan berkelanjutan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement