Ahad 29 Apr 2018 01:24 WIB

Kemendikbud Rumuskan Pedoman Baku Kode Etik Profesi Guru

Pedoman kode etik guru diharapkan bisa terbit tahun depan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Andri Saubani
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sabtu (28/4).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sabtu (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menilai, kode etik profesi guru memiliki posisi yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Ia bahkan telah meminta bantuan universitas-universitas Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) memberikan masukan untuk panduan bakunya.

"Mungkin tahun depan kalau bisa kita sudah punya pedoman baku tentang kode etik guru," kata Muhadjir saat ditemui usai mengisi seminar nasional Profesionalisme Guru Abad 21 di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sabtu (28/4).

Ia melihat, selama ini kode etik profesi guru masih bersifat sporadis dan memang belum terumuskan dengan baik, mengingat belum ada kesepakatan terkait itu. Karenanya, saat ini Kemendikbud berusaha menata untuk asosiasi profesinya.

Termasuk, lanjut Muhadjir, melakukan revitalisasi untuk menghidupkan kembali musyawarah guru mata pelajaran, musyawarah kerja kepala sekolah dan kelompok kerja guru. Ia merasa, semua itu akan menjadi kelembagaan khusus.

"Kelembagaan yang akan melakukan fungsi pembinaan profesi guru," ujar Muhadjir.

Muhadjir menambahkan, panduan baku kode etik profesi guru itu tidak ada relevansi yang langsung dengan sejumlah kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oknum-oknum guru. Tapi, ia menegaskan, kode etik akan mengikat semua guru.

"Baik yang sudah profesional maupun belum profesional, semua kena kode etik," kata Muhadjir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement