Jumat 20 Apr 2018 12:42 WIB

KPAI: Usut Tuntas Video Guru Tampar Siswa

Jika terbukti bersalah, maka harus diproses sesuai dengan ketentuan

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
KPAI
Foto: dok KPAI
KPAI

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pendidikan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah untuk mengusut tuntas kasus penamparan guru SMK terhadap muridnya. Jika terbukti bersalah, maka harus diproses sesuai dengan ketentuan kepegawaian maupun peraturan perundangan yang berlaku.

Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Lystiarti penamparan yang dilakukan oknum guru SMK dalam video yang viral tersebut adalah bentuk kekerasan fisik dan melanggar pasal 54 Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temanya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya," kata Retno dalam keterangan tertulis, Jumat (20/4).

Selain itu, Retno juga menilai, pelaku kekerasan juga melanggar Pasal 76C yang menyebutkan bahwa setiap orang di larang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Adapun sanksinya, lanjut Retno, diatur dalam Pasal 80 yakni Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C, dipidana penjara paling lama 3,6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

"Penegakan hukum dalam kasus ini penting dilakukan agar ada efek jera dan tidak ada peniruan oleh siapapun dalam upaya mendidik atau mendisiplinkan anak. Sekolah seharusnya menjadi zona aman dan nyaman bagi peserta didik," tegas Retno.

Sebelumnya, beredar viral penamparan yang dilakukan seorang oknum guru di dalam kelas, diduga peristiwanya terjadi di salah satu SMK Swasta di Purwokerto, Jawa Tengah. Dalam video tersebut, pemukulan menyasar wajah atau pipi korban. Terlihat dalam video, pemukulan dilakukan dengan ancang-ancang dan sekuat tenaga, saking kerasnya korban pemukulan berpotensi memar dan telinga berdengung beberapa waktu.

Setelah video pemukulan tersbeut viral, tiba-tiba muncul video klarifikasi yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Dari unggahan video klarifikasi tersebut, ada indikasi pelaku ingin menyampaikan pesan bahwa tujuannya memukul adalah dalam rangka mendidik dan ingin menunjukkan bahwa para korban menerima dan tidak dendam.

KPAI sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Jawa Tengah dan mendapat jawaban dari Kepala Bidang SMK Disdikbud Provinsi Jawa Tengah, bahwa pihak Disdikbud Provinsi Jawa Tengah sebagai pengelola SMK sedang mendalami kasus ini dengan meminta keterangan kepada pihak Kepala Sekolah yang bersangkutan. Menurut, Kadisdikbud Provinsi Jawa Tengah, pemanggilan kepada pelaku dan kepala sekolah sudah dilakukan pada Kamis, 19 April 2018 dan masih daalam proses penanganan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement