Ahad 04 Feb 2018 14:13 WIB

Ditjen PAUD dan Dikmas Unjuk Program di RNPK 2018

Partisipasi untuk membina pendidikan masyarakat meningkatkan kompetensi vokasi.

Pendidikan anak usia dini.
Foto: very/90degrees
Pendidikan anak usia dini.

REPUBLIKA.CO.ID, Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2018 yang digelar selama tiga hari pada 5-8 Februari ini akan dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden RI. Selain merumuskan kebijakan nasional pendidikan dan kebudayaan di tahun mendatang, RPNK 2018 juga diisi dengan sejumlah pameran program serta capaian di masing-masing direktorat jenderal di satuan kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Ditjen PAUD dan Dikmas misalnya, satuan kerja yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat ini turut berpartisipasi dalam unjuk kinerja dalam hal pembinaan pendidikan masyarakat dalam meningkatkan kompetensinya di bidang vokasi serta bidang literasi.

Unjuk kinerja tersebut, diantaranya melibatkan mitra PAUD dan Dikmas. Salah satunya bermitra dengan PT Pos Indonesia untuk memberikan kemudahan dalam mendistribusikan bahan bacaan masyarakat yang mudah dan murah, dengan cara menghimpun dan mendistribusikan buku.

Kegiatan tersebut dilakukan melalui program donasi buku yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Programnya adalah pengiriman buku gratis seberat 10 kg per paket dan pengirimannya setiap tanggal 17.

Terlepas dari pameran tersebut, dikatakan oleh Wartanto, Sesditjen PAUD dan Dikmas, Kemdikbud, pada RNPK tahun ini ada dua fokus utama yg ingin dicapai. Pertama, terbitnya PP No 2 Tahun 2012, tentang standar pelayanan minimal, Ditjen PAUD dan Dikmas ingin membuka mata Pemimpin daerah untuk lebih berkonsentrasi dan memiliki rasa tanggungjawab terhadap PAUD dan Dikmas di daerahnya masing-masing.

“Melalui momentum ini, kami mengingatkan PAUD dan Dikmas merupakan layanan dasar yang wajib dilaksanakan di daerah. Pemerintah pusat memberikan arahan,” ujarnya.

Kedua, yakni terkait layanan minimal pendidikan kesetaraan. Ditekankan, anak usia 7-18 tahun wajib diberikanan layanan pendidikan kesetaraan. Oleh sebab itu, kata Wartanto pada anak usia tersebut tidak ada lagi yang tidak bersekolah. “Usia tersebut wajib diberikan layanan pendidikan formal maupun nonformal,” tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya RNPK 2018 ini, Kemdikbud dapat menekankan kepada perwakilan daerah, dari dinas pendidikan masing-masing untuk lebih memaksimalkan layanan dasar pendidikan dari sisi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat melalui pendidikan nonfornal atau pendidikan kesetaraan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement