Ahad 13 Aug 2017 18:01 WIB
Kasus Bullying Marak di Lembaga Pendidikan

KPAI: Sistem Pengawasan Sekolah, Lemah

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah pelajar melakukan teatrikal saat menggelar aksi menolak bulliying (penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain) di kompleks SMK 17 Temanggung, Jateng, Rabu (19/7).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Sejumlah pelajar melakukan teatrikal saat menggelar aksi menolak bulliying (penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain) di kompleks SMK 17 Temanggung, Jateng, Rabu (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa hari terakhir ini, di dunia internet, tersebar video kekerasan fisik terhadap seorang anak laki-laki yang diduga siswa di jenjang Sekolah Dasar (SD) oleh beberapa orang yang diduga teman-temannya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun merasa prihatin dan menyoroti lemahnya sistem pengawasan di sekolah-sekolah.

"KPAI prihatin atas berbagai kasus kekerasan yang terus-menerus terjadi di dunia pendidikan. Kekerasan yang semakin masif dan mengerikan," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (13/8).

Retno melanjutkan, sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak didik, ternyata justru menjadi tempat yang membahayakan bagi anak-anak. Selain itu, dia juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan di sekolah, termasuk di sekolah berasrama yang menjadi lokasi di mana seorang anak berada di tempat itu selama 24 jam setiap hari.

Menurut Retno, anak yang mengalami kekerasan secara terus menerus akan mengalami depresi, sering sakit, dan prestasi belajar menurun. Lebih parahnya lagi, anak tersebut dapat memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.

"Dalam hal ini, lembaga pendidikan harus bertanggung jawab. Itu karena orang tua sudah mempercayakan anaknya dengan menitipkannya ke sekolah tersebut," ungkap Retno.

Dalam video berdurasi 6 menit 53 detik itu, diperlihatkan seorang anak laki-laki yang diduga siswa di jenjang Sekolah Dasar (SD) mengalami kekerasan fisik. Ia dianiaya oleh beberapa orang yang diduga teman-temannya. Karena suasana di video tersebut berada di dalam kamar, Retno menjelaskan, KPAI menduga itu adalah sekolah berasrama atau boarding school.

Sebelumnya, KPAI sudah mengimbau kepada para warganet untuk tidak menyebarluaskan video itu melalui aplikasi apapun. Mereka juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memblokir video tersebut agar tak bisa diakses.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement