Kamis 03 Aug 2017 16:16 WIB

Kemendikbud-KPK Kerja Sama Berantas Korupsi

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Qommarria Rostanti
Aksi antikorupsi (ilustrasi)
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Aksi antikorupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerja sama ini terkait penegasan komitmen pemberantasan praktik korupsi di sektor pendidikan.

"Kerja sama ini hanya memperbarui tingkatkan kerja sama," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis (3/8).

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan, selama ini kesepahaman bertujuan untuk meningkatkan koordinasi berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pendidikan. Sementara kerja sama baru, kata dia, meliputi, pendidikan anti korupsi, pertukaran data dan/atau informasi, sistem pencegahan korupsi, implementasi platform JAGA, serta pelayanan pengaduan masyarakat dan penertiban barang milik negara.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan pendidikan merupakan salah satu sektor yang menyumbangkan perwujudan masyarakat yang sangat kompetitif. "Semoga memberikan dampak yang lebih besar pada tata kelola pendidikan kita dalam menyediakan layanan pada masyarakat," ujarnya.

Agus mengatakan, pemerintah dapat memaparkan penggunaan dana di sektor pendidikan melalui platform JAGA, seperti kebutuhan manajemen dan transparansi penggunaan dana pendidikan. Dia meminta Kemendibud membentuk tim yang kuat untuk mengelola platform JAGA Pendidikan. Menurut dia, perlu kerja sama antara Kemendikbud, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Pengalaman berjalan, ini tak cukup hanya MoU saja. Banyak pejabat tinggi berjanji pakta integritas anti korupsi, tak lama dia ditangkap KPK," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement