Selasa 18 Jul 2017 12:00 WIB

Perpres Pendidikan Karakter Mulai Dibahas

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai melakukan pembahasan mengenai peraturan presiden (Perpres) terkait penguatan pendidikan karakter yang dirancang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perpres ini akan menjadi penguat peraturan menteri kebudayaan dan pendidikan (Permendikbud) untuk program yang sama.

Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan, poin utama yang akan dituangkan dalam Perpres ini, yakni mengenai pendidikan karakter sesuai dengan nawacita. Sehingga sistem pembelajaran lebih mengacu pada nilai-nilai integritas, religius, nasionalis, mandiri, dan mampu bergotong-royong.

"Yang ini yang sekarang kita perlu tekankan kepada seluruh anak didik kita," kata Lukman usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Selasa (18/7).

Lukman menjelaskan, dalam menyiapkan Perpres ini pemerintah akan mendengar masukan dari banyak pihak seperti alim ulama dan petinggi agama lain sehingga proses pembelajaran juga memperhitungkan pendidikan agama. Selama ini banyak penolakan atas Permendikbud terkait lima hari sekolah (LHS) karena sistem pendidikan tersebut bisa merugikan pondok pesantren atau Madrasah Diniyah, di mana pembelajaran agama dilakukan pada sore hari.

Untuk itu, program ini nantinya akn lebih fokus pada bagaimana menguatkan karakter para penerus bangsa. Sistem pendidikan LHS pun tidak mesti harus dilakukan sekolah dengan menerapkan sekolah hanya lima hari saja. Sekolah bisa lebih fleksibel tergantung dengan kebutuhan dan kemampuan sekolah dalam memberikan pendidikan karakter.

"Silakan lima hari, tapi bagi yang enam hari juga tentu akan ada pertimbangan.Tergantung situasi dan kondisi berbeda. Jadi poinnya bukan pada lima atau enam hari  dalam seminggu, tapi  bagaimana penguatan karakter itu dilakukan," ujar Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement