Ahad 16 Jul 2017 20:33 WIB

Bupati Banyuwangi Batalkan Aturan Wajib Berjilbab SMPN 3

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas meminta kepala dinas pendidikan daerah setempat untuk membatalkan aturan wajib berjilbab yang diterapkan berdasarkan inisiatif pimpinan SMPN 3 Genteng. Aturan itu dinilainya diterapkan secara serampangan karena tanpa melihat latar belakang agama siswa, sehingga berpotensi mendiskriminasi pelajar beragama selain Islam.

"Saya dapat info itu kaget sekali. Saya telepon Pak Sulihtiyono (kepala dinas pendidikan), dan minta itu dicek. Ternyata itu aturan inisiatif pimpinan sekolahnya. Terus terang saya kecewa. Kita ini pontang-panting jaga kerukunan umat, kok masih ada paradigma seperti ini. Kalau berjilbab untuk pelajar Muslim kan tidak masalah, tapi ini diterapkan secara menggeneralisasi tanpa melihat latar belakang agama pelajarnya. Saya sudah minta batalkan aturan itu. Batalkan detik ini juga," kata Anas di Banyuwangi, Ahad (16/7).

Anas menambahkan, penerapan aturan ini bakal menjadi pertimbangan serius bagi dirinya untuk mengevaluasi kinerja kepala sekolah SMPN 3. "Saya minta kepala dinas untuk mengkaji pemberian peringatan dan sanksi kepada pimpinan sekolah yang menerapkan aturan itu," ujar Anas.

Kepala Dinas Pendidikan Sulihtiyono mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepala sekolah untuk menghapus aturan itu. "Sesuai perintah Bupati Anas, kami instruksikan kepala sekolah untuk menghapus aturan itu saat ini juga," kata Sulihtiyono.

Sebelumnya dilaporkan, kejadian kurang mengenakkan menimpa NWA, salah seorang pelajar perempuan dari Kecamatan Genteng. Pelajar itu urung masuk SMPN 3 Genteng karena ada aturan yang mewajibkan seluruh siswi mengenakan jilbab tanpa terkecuali.

Sulihtiyono menjelaskan, terdapat tiga skema pendaftaran siswa baru. Yang pertama sistem zona dan siswa dari keluarga kurang mampu. Kedua, pendaftaran berbasis daring. Ketiga, jalur minat, bakat, dan prestasi.

NWA mendaftar melalui daring dengan dua pilihan, yaitu SMPN 1 Genteng dan SMPN 3 Genteng. Yang bersangkutan kemudian diterima di SMPN 3 Genteng, namun urung masuk karena adanya aturan wajib berjilbab.

Akhirnya NWA mencoba melalui jalur minat, bakat, dan prestasi, sehingga diterima di SMPN 1 Genteng. "Pelajar yang bersangkutan sudah diberi penjelasan tetap bisa diterima di SMPN 3 Genteng, karena aturan sudah dibatalkan atas perintah Pak Bupati. Tapi tetap memilih SMPN 1 Genteng. Kami memohon maaf atas kejadian ini, dan saya pastikan tidak akan ada lagi permasalahan serupa terjadi di kemudian hari," ujar Sulihtiyono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement