Rabu 14 Jun 2017 21:09 WIB

KAMMI Tanggapi Positif Kebijakan Full Day School

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
KAMMI
KAMMI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendukung penetapan Permendikbud 23 tahun 2017. Ketua PP KAMMI, Riko P Tanjung mengatakan, agenda Full Day School dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan kebijakan yang cukup menimbulkan polemik di masyarakat. Namun, KAMMI menanggapi ini sesuatu yang positif bagi pelajar sekolah.

"Kami rasa Permendikbud 23/2017 ini bentuk ijtihad dari Pak Menteri supaya siswa sekolah lebih banyak aktivitas belajarnya di sekolah, sehingga bisa terpantau," katanya, Rabu (14/6).

Menurut Riko, ide restorasi pendidikan karakter ini merupakan hal positif. Namun, jelas dia, jika ditanggapi berbeda oleh masyarakat, sebaiknya peraturan ini bisa dimulai dari sekolah yang sudah siap.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Mendikbud saat sosialisasi permen ini, ada 9.830 sekolah yang masuk kategori siap untuk menerapkan peraturan ini. Sedangkan Permen ini akan diberlakukan pada tahun ajaran baru.

Ketua Adovkasi Kebijakan Publik PP KAMMI Bayu Anggara menambahkan, Permendikbud no 23 Tahun 2017 ini merupakan terobosan yang baik. Dengan catatan konten pendidikan yang ditambahkan mencakup pendidikan akhlak seperti pendidikan agama.

Sehingga hal ini dapat menjawab kekhawatiran masyarakat akan hilangnya kesempatan anak mengaji agama jika diterapkan full day school.

"Sudah banyak sekolah swasta yang menerapkan cara ini, khususnya sekolah Islam. Banyak murid yang sudah sejak SD diajarkan menghafal Alquran, prestasinya juga tidak kalah dengan sekolah negeri," ujarnya.

Bayu juga menjelaskan, agenda restorasi pendidikan karakter sebaiknya tidak mengurangi pelajaran agama di sekolah. Untuk pendidikan agama, menurut dia, malah harus ditambah, karena karakter ini masalah akhlak dan agama juga sangat mengatur perihal akhlak.

"Ini juga yang menjadi kekhawatiran masyarakat jika pelajaran agama dikurangi bahkan ditiadakan." ujar dia mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement