Senin 16 Jan 2017 15:20 WIB

Permendikbud 75/2016 Buat Sekolah tak Bergantung pada BOS

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Dana BOS
Dana BOS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Hammid Muhammad, mengatakan pemberlakuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 bertujuan meningkatkan mutu sekolah. Sekolah dapat lebih mengembangkan diri dan tidak hanya bergantung kepada Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Harapannya sekolah bisa lebih maju dengan adanya aturan ini. Sekolah jangan hanya menggantungkan diri kepada BOS yang tidak seberapa," ujar Hammid kepada Republika di Kantor Kemenko PMK, Senin (16/1).

Dia melanjutkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menekankan kepada peran komite sekolah. Pihaknya menegaskan aturan itu mengatur tentang sumbangan pendidikan melalui komite sekolah.

"Jadi itu bukan pungutan," tutur dia.

Hammid menjelaskan peraturan juga tidak menitikberatkan untuk meminta sumbangan kepada orangtua. Namun, sumbangan pendidikan bisa berasal dari alumni, CSR atau orang-orang yang peduli terhadap sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement