Rabu 04 Jan 2017 08:03 WIB

Menristek: PTN-BH Wajib Fasilitasi Mahasiswa Miskin

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), MOhamad Nasir.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), MOhamad Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menegaskan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) wajib memfasilitasi mahasiswa miskin.Termasuk di dalamnya mengenai uang kuliah tunggal.

"Mengenai uang kuliah tunggal (UKT), bagi PTN-BH sudah bukan lagi tanggung jawab kementerian," katanya, usai peluncuran Universitas Diponegoro sebagai PTN-BH di Semarang, Selasa (3/1).

Penentuan UKT bagi PTN-BH, kata dia, diserahkan kepada rektor di masing-masing perguruan tinggi, tetapi tidak boleh melupakan akses bagi 20 persen mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Meski penetapan UKT diserahkan masing-masing rektor PTN-BH, kata dia, tetap ada rambu-rambu yang harus ditaati untuk melindungi mahasiswa tidak mampu dari kesulitan biaya masuk perguruan tinggi.

"Tidak bisa tidak, wajib hukumnya memfasilitasi mahasiswa miskin. Kami akan evaluasi betul PTN, seperti Undip. Jumlah mahasiswa miskinnya tidak boleh kurang dari 20 persen," katanya.

Kalau sampai ada PTN yang memiliki mahasiswa miskin kurang dari 20 persen, kata mantan Rektor Undip terpilih itu, bisa dilaporkan kepada Kemenristek Dikti untuk dilakukan evaluasi. Nasir menjelaskan status PTN-BH mengimplementasikan adanya kepercayaan dari pemerintah kepada PTN untuk melakukan pengelolaan sendiri karena diberikan otoritas, baik akademik maupun non-akademik.

"Mereka (PTN-BH) diberikan kemandirian karena negara percaya PTN-BH bisa mengelola sendiri dengan inovasi dan kreasi. Namun, harus melindungi anak-anak miskin," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement