Jumat 15 Jan 2016 13:22 WIB

Guru Besar Minta Pemilihan Rektor Dikembalikan Seperti Semula

Pendidikan tinggi (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Pendidikan tinggi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA-- Guru besar dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di lingkungan Kementerian Agama meminta sistem pemilihan rektor dikembalikan seperti semula. Mereka menolak putusan menteri Agama tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor pada PTKIN. 

"Keputusan menteri Agama tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi dan otonomi kampus. Padahal UU Pendidikan Tinggi sudah menjamin Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan prinsip demokratis, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM," kata Prof Muhammad, sekretaris Senat UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta dalam siaran persnya, Kamis (14/1).

Menurutnya, penolakan itu mengemuka pada Sidang Pleno Konperensi Guru Besar PTKIN di Jakarta beberapa waktu yang lalu. Muhammad mengatakan, pertemuan Guru Besar tersebut merasa prihatin dan menyesalkan keluarnya Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 68 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Agama. "Para Guru Besar menolak dibentuknya Komisi Seleksi yang dibentuk Menag untuk memilih Rektor, karena bertentangan dengan undang-undang, semangat demokrasi dan otonomi kampus," ujar Guru Besar bidang Ulumul Qur'an tersebut. 

Muhammad menambahkan, para Guru Besar menginginkan proses pemilihan rektor dikembalikan seperti semula melalui senat masing-masing perguruan tinggi. "Sebagai user, tentu masyakarat kampus lebih paham siapa Rektor yang terbaik untuk mereka pilih. Pemilihan Rektor melalui senat dinilai lebih demokratis, partisipatif, transparan dan efektif," jelasnya.

Selain itu, kumpulan guru besar tersebut juga menuntut agar pengelolaan PTKIN diintegrasikan ke Kemenristek Dikti. "Iya hal tersebut mengemuka kembali pada pertemuan lanjutan guru besar yang diselenggarakan di UIN Yogyakarta 7 dan 17 Desember lalu," ujar Muhammad..

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement