Kamis 10 Dec 2015 22:00 WIB

Imbauan HGN PGRI, Mendikbud: Edaran Itu Untuk Aparatur Negara

Rep: C13/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan
Foto: Republika/Darmawan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan bahwa semua orang bebas berkumpul. Hal ini diungkapkan berkaitan dengan surat imbauan yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) dan Mendikbud terkait penyelenggaraan Hari Guru Nasional yang akan diselenggarakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 13 Desember mendatang.

“Yang edaran MenpanRB itu peringatan untuk aparatur negara,” kata Anies setelah menghadiri Kongkow Pendidikan: Diskusi Ahli dan Tukar Pendapat bertemakan "Belajar dari Guru yang Tak Henti Belajar" di Gedung A, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Kamis (10/12).

Meski bebas berkumpul, Anies meminta pihak manapun untuk tidak memobilisasi guru. Apalagi ini dilakukan demi kepentingan suatu organisasi. Ia mengaku memahami benar kondisi tersebut.

“Yang pasti edaran itu ditunjukkan hanya kepada aparatur negara,” tutup Mantan Rektor Universitas Paramadina ini.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Yuddy Chrisnandi mengimbau seluruh guru untuk tidak mengikuti perayaan guru yang diselenggarakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 13 Desember 2015. Hal diungkapkan Yuddy melalui surat edaran perayaan hari guru 2015 pada 7 Desember 2015 yang ditunjukkan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, kepala dinas pendidikann provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kami meminta para guru di seluruh Indonesia untuk lebih fokus memberikan pelayanan pendidikan berkualitas kepada peserta didik di manapun  bapak/ibu bertugas,” tulis Yuddy  dalam surat edarannya. Ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban professional kepada masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu, semua aktivitas guru sebagai pendidik harus merujuk pada tujuan pendidikan dan kode etik guru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement