REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistiyo mengatakan, PGRI sangat mendukung upaya peningkatan profesionalitas guru. Namun, menjadikan meneliti dan menulis karya ilmiah masuk dalam publikasi ilmiah wajib dilaksanakan oleh guru itu memberatkan.
"Apalagi jika guru tidak melakukannya lalu dia tidak bisa naik pangkat. Bahkan tunjangan profesinya terancam tidak diberikan, sungguh kebijakan yang keliru dan menyengsarakan guru," ujar Sulistiyo, Sabtu, (27/6).
Jika guru diwajibkan melakukan penelitian, maka bisa berdampak pada gagalnya pelaksanaan tugas utama guru. Guru dan dosen memang pendidik tetapi tugas utama guru itu berbeda dengan dosen.
Guru, terang Sulistiyo, adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Ini terdapat dalam Undang-undang tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat (1).
Peran guru hanya nampak jika tugas utamanya dan fungsi khasnya dijalankan. Fungsi khas guru adalah mendidik dan mengajar, semakin mendekati optimal seorang guru semakin nampak peran yang diembannya.
"Peran guru itu bukan peneliti, bukan juga ilmuwan. Kalau guru harus juga melakukan penelitian dan penulisan karya ilmiah, maka kegiatan itu tidak boleh menjadi kewajiban yang menghambat nasib guru jika dia sudah melaksanakan tugas pokoknya dengan baik," ujarnya.