Sabtu 14 Feb 2015 19:36 WIB

Sertifikasi Guru Gunakan Metode PPGJ

ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara Prof Hanna mengatakan, sertifikasi guru mulai tahun 2015 menggunakan metode Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan, sedangkan sebelumnya menerapkan Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG).

"Perubahan ini diatur dalam Ketentuan Umum Permendikbud Nomor 9/2010 pasal 1 angka 2, yakni mulai tahun 2015 pelaksanaan sertifikasi guru diubah bentuknya dari model PLPG menjadi model Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ)," ujar Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sultra Prof Hanna, di Kendari, Sabtu (14/2).

Ia menambahkan Model PPGJ pelaksanaannya bukan dalam bentuk latihan melainkan bentuk pendidikan profesi yang memerlukan satuan kredit semester (SKS).

Angka kredit yang harus ditempuh seorang guru untuk menjadi profesional sebanyak 36 SKS dengan mempertimbangkan jumlah tatap muka per semester.

Angka kredit tersebut dapat dicapai dengan mengikuti rekognisi masa lampau (RPL) 10 SKS, workshop pendalaman materi dan pengembangan perangkat pembelajaran 12 SKS dan program pengalaman lapangan (PPL) 14 SKS dalam 16 kali pertemuan.

Menurut Kepala LPMP Sultra itu, Berdasarkan hasil data rekapitulasi calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) Provinsi Sultra masih menduduki posisi yang sangat rendah dalam memverifikasi dan memvalidasi berkas calon peserta PPGJ.

"Saat ini kita masih berada pada urutan ke 20 dengan persentase 38,71 persen tentang verifikasi berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ dan Pedoman Penetapan Peserta," ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya mengambil langkah untuk melaksanakan kegiatan konsolidasi informasi pelatihan Kurikulum, Sertifikasi Guru, Penilaian Kinerja dan Penjaminan Mutu Pendidikan se Provinsi Sultra tahun 2015 yang dilaksanakan di 17 Kabupaten/Kota.

Menurutnya, hal itu sebagai bentuk Komitmen untuk terus memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru yang diwujudkan dengan perbaikan regulasi, pelaksanaan sampai evaluasi program.

Konsolidasi tersebut dimaksudkan untuk menyamakan informasi antara LPMP Sultra dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota terkait petunjuk teknis pedoman penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ.

Yang meliputi alur PPGJ, sasaran PPGJ, persyaratan peserta, penetapan peserta, penetapan bidang studi, jadwal pelaksanaan PPGJ tahun 2015, verifikasi data calon peserta di AP2SG, dan verifikasi berkas, sehingga dapat diketahui penyebab terlambatnya dalam memverifikasi dan memvalidasi berkas calon peserta sertifikasi.

Diharapkan melalui konsolidasi tersebut akan berdampak pada suksesnya pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 melalui PPGJ.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement