Selasa 22 May 2018 19:29 WIB

Undip Segera Sidang Etik Dosen Diduga Pro HTI

Sidang etik terhadap yang bersangkutan akan digelar secara tertutup Rabu besok.

Kepala UPT Humas Undip, Nuswantoro Dwiwarno (memegang microphone).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kepala UPT Humas Undip, Nuswantoro Dwiwarno (memegang microphone).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, segera menggelar sidang etik terhadap staf pengajarnya. Dosen itu diduga mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lewat unggahannya di media sosial.

"Sidang etik akan dilakukan Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Undip. Sekarang masih kajian internal," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Humas Undip Nuswantoro Dwiwarno di Semarang, Selasa (22/5).

Rencananya, kata dia, setelah kajian internal oleh DKKE Undip diselesaikan pada Selasa ini, sidang etik terhadap yang bersangkutan akan digelar pada hari Rabu (23/5) secara tertutup.

Staf pengajar tersebut diduga Prof St yang merupakan guru besar Fakultas Hukum Undip. Belakangan ini, Prof St sempat viral atas unggahan-unggahannya di medsos yang seolah mendukung sistem khilafah dan HTI.

Pada akun Facebook-nya, Prof St sempat mengunggah komentar yang arahnya diduga membela HTI ketika organisasi masyarakat (ormas) itu dibubarkan oleh pemerintah. Termasuk ketika terjadi rentetan aksi terorisme belakangan.

Baca Juga: Menristekdikti Ingatkan Dosen dan Rektor yang Dukung HTI

Nuswantoro membenarkan salah satu staf pengajar yang diperiksa adalah profesor Undip. Namun, dia menyatakan, beberapa staf dosen juga akan diperiksa terkait dengan dugaan dukungan terhadap ormas yang dibubarkan pemerintah itu.

"Begini, kami masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Makanya, DKKE melakukan kajian internal terlebih dahulu atas permasalahan itu sebelum memanggil yang bersangkutan untuk sidang etik," katanya.

Sidang etik juga akan mendalami informasi bahwa Prof St pernah menjadi saksi ahli yang dihadirkan HTI dalam sidang gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas dalam kapasitasnya sebagai guru besar FH Undip.

"Informasinya pernah menjadi saksi ahli soal HTI. Apakah beliau anggota HTI atau bagaimana? Saya belum tahu. Yang jelas, masih praduga tak bersalah. Tunggu saja besok setelah sidang etik," katanya.

Baca Juga: Unair Ancam Keluarkan Dosen Anut Radikalisme

Dia menegaskan, Undip telah mengeluarkan empat poin sikap. Pertama, Undip adalah universitas negeri yang berkomitmen mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

Kedua, pimpinan dan civitas academica Undip menolak tegas dan menyayangkan segala bentuk ujaran dan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, NKRI, dan Pancasila.

Ketiga, saat ini persoalan tersebut sudah diserahkan kepada DKKE universitas. Apabila terbukti, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku.

"Keempat, Undip tidak menoleransi segala bentuk ujaran, tindakan yang bersifat merongrong kewibawaan kedaulatan NKRI, UUD 1945, dan Pancasila," kata Nuswantoro.

Baca Juga: ITS Bantah Pecat Dosen yang Diduga Menebar Radikalisme

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement